Hak Cuti Dipotong Gara-gara WFH Boleh Engga Sih? Begini Penjelasan Kemnaker

Kamis, 30 September 2021 - 16:08 WIB
loading...
Hak Cuti Dipotong Gara-gara...
Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak adanya pandemi Covid-19. Lantas ada pertanyaan apakah perusahaan berhak memotong cuti pekerja seiring WFH yang belakangan menjadi tren. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak adanya pandemi Covid-19. Lantas ada pertanyaan apakah perusahaan berhak memotong cuti pekerja seiring WFH yang belakangan menjadi tren.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menjelaskan, walaupun bekerja dari rumah, para pekerja tetap berhak atas cuti tahunan yakni minimal 12 hari. Adapun cuti dapat diambil dengan catatan pekerja telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan terus-menerus.

“Prinsipnya, dengan diberlakukannya bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), maka pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya. Sehingga, secara hukum, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari,” dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (30/9/2021).



Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja, tentunya bertentangan dengan hukum. Lebih lanjut, Kemnaker menyampaikan beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja saat mengalami kondisi tersebut.

“Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja yang menyebabkan jumlah cuti tahunannya kurang dari 12 hari, tentunya bertentangan dengan hukum,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tunggu Perkembangan Covid-19, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, berikut tahapan-tahapan yang dapat pekerja upayakan:

1. Rekanaker perlu menempuh perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pengusaha, paling lama 30 haru kerja.

2. Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

3. Setelah itu, tahapan penyelesaian perselisihan hak selanjutnya dilakukan melalui mediasi.

4. Jika penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, pengusaha yang melanggar pemberian cuti tahunan dapat dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta (Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Akibat Banjir, Kemnaker...
Akibat Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Jadwal Pencairan THR Buat Swasta
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Wamenaker Minta Kurator...
Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex
Antisipasi PHK 10.000...
Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Driver Ojol Tuntut Dapat...
Driver Ojol Tuntut Dapat THR Setara UMP, Ini Respons Kemnaker
Tuntut Dapat THR, Driver...
Tuntut Dapat THR, Driver Ojol se-Jabodetabek Bakal Geruduk Kemnaker di 17 Februari
Rekomendasi
Resmi Hadir di Indonesia,...
Resmi Hadir di Indonesia, HUAWEI Mate X6 Miliki Body Ramping, Tangguh, dan Makin Multitasking
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9, Rabu 12 Maret 2025: Driver Ojol Dikepung Leroy dan Kojek
DKV Universitas MNC...
DKV Universitas MNC Pilihan Terbaik untuk Karier di Industri Kreatif
Berita Terkini
Inovasi Jadi Kunci Lippo...
Inovasi Jadi Kunci Lippo Karawaci Penuhi Kebutuhan Pelanggan
1 jam yang lalu
Berawal dari Hobi, Pengusaha...
Berawal dari Hobi, Pengusaha Ikan Hias Untung hingga Puluhan Juta
1 jam yang lalu
LPKR Bukukan Peningkatan...
LPKR Bukukan Peningkatan Prapenjualan dari Tahun ke Tahun, Ini Penopangnya
1 jam yang lalu
BNI Siapkan Uang Tunai...
BNI Siapkan Uang Tunai Rp21 Triliun Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Melesat...
Harga Emas Antam Melesat Rp23.000 per Gram, Kembali ke Level Rp1,7 Juta
2 jam yang lalu
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
4 jam yang lalu
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved