Hak Cuti Dipotong Gara-gara WFH Boleh Engga Sih? Begini Penjelasan Kemnaker

Kamis, 30 September 2021 - 16:08 WIB
loading...
Hak Cuti Dipotong Gara-gara...
Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak adanya pandemi Covid-19. Lantas ada pertanyaan apakah perusahaan berhak memotong cuti pekerja seiring WFH yang belakangan menjadi tren. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak adanya pandemi Covid-19. Lantas ada pertanyaan apakah perusahaan berhak memotong cuti pekerja seiring WFH yang belakangan menjadi tren.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menjelaskan, walaupun bekerja dari rumah, para pekerja tetap berhak atas cuti tahunan yakni minimal 12 hari. Adapun cuti dapat diambil dengan catatan pekerja telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan terus-menerus.

“Prinsipnya, dengan diberlakukannya bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), maka pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya. Sehingga, secara hukum, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari,” dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: WFH Dorong Konsumen Cari Rumah Luasan Besar di Pinggir Kota

Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja, tentunya bertentangan dengan hukum. Lebih lanjut, Kemnaker menyampaikan beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja saat mengalami kondisi tersebut.

“Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja yang menyebabkan jumlah cuti tahunannya kurang dari 12 hari, tentunya bertentangan dengan hukum,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tunggu Perkembangan Covid-19, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Berita Terkini
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved