Hak Cuti Dipotong Gara-gara WFH Boleh Engga Sih? Begini Penjelasan Kemnaker

Kamis, 30 September 2021 - 16:08 WIB
loading...
Hak Cuti Dipotong Gara-gara...
Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak adanya pandemi Covid-19. Lantas ada pertanyaan apakah perusahaan berhak memotong cuti pekerja seiring WFH yang belakangan menjadi tren. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak adanya pandemi Covid-19. Lantas ada pertanyaan apakah perusahaan berhak memotong cuti pekerja seiring WFH yang belakangan menjadi tren.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menjelaskan, walaupun bekerja dari rumah, para pekerja tetap berhak atas cuti tahunan yakni minimal 12 hari. Adapun cuti dapat diambil dengan catatan pekerja telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan terus-menerus.

“Prinsipnya, dengan diberlakukannya bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), maka pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya. Sehingga, secara hukum, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari,” dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: WFH Dorong Konsumen Cari Rumah Luasan Besar di Pinggir Kota

Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja, tentunya bertentangan dengan hukum. Lebih lanjut, Kemnaker menyampaikan beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja saat mengalami kondisi tersebut.

“Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja yang menyebabkan jumlah cuti tahunannya kurang dari 12 hari, tentunya bertentangan dengan hukum,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tunggu Perkembangan Covid-19, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik: Marselino dan Ole Romeny Ujung Tombak
Berita Terkini
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved