RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal
Kamis, 30 September 2021 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Pajak terutang yang dimaksudakan tidak dipungut sebagian dan sementara itu adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.
Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.
"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j), seperti yang dikutip MNC Portal, Kamis (30/9/2021).
Sementara untuk jasa kesehatan, terdapat kategori tertentu yang akan dibebaskan dari pajak, jasa kesehatan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa kesehatan tertentu.
Baca Juga: Wacana Pajak Sembako di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Tepat
Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.
"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j), seperti yang dikutip MNC Portal, Kamis (30/9/2021).
Sementara untuk jasa kesehatan, terdapat kategori tertentu yang akan dibebaskan dari pajak, jasa kesehatan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa kesehatan tertentu.
Baca Juga: Wacana Pajak Sembako di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Tepat
Lihat Juga :