RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal

Kamis, 30 September 2021 - 21:02 WIB
loading...
RUU HPP Disepakati,...
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya menyebutkan, bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya menyebutkan, bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako , jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.

"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan

Komisi XI DPR RI mennyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan siap dibawa ke sidang paripurna untuk diundangkan. Dalam kesetujuannya tersebut RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang isinya batal untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN Sembako.

Pada pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh MNC Portal Indonesia, menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.

Pajak terutang yang dimaksudakan tidak dipungut sebagian dan sementara itu adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j), seperti yang dikutip MNC Portal, Kamis (30/9/2021).

Sementara untuk jasa kesehatan, terdapat kategori tertentu yang akan dibebaskan dari pajak, jasa kesehatan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa kesehatan tertentu.

Baca Juga: Wacana Pajak Sembako di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Tepat

Kategori yang kedua ini memiliki beberapa rincian lagi, yakni: Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi Jasa dokter hewan Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi Jasa kebidanan dan dukun bayi Jasa paramedis dan perawat Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, lab kesehatan dan sanatorium Jasa psikolog dan psikiater Jasa pengobatan alternatif, termasuk oleh paranormal.

Kemudian fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk jasa pendidikan, meliputi, jasa pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaran pendidikan luar sekolah. Jasa pendidikan sekolah yang dimaksud, yakni pendidikan umum, kejuruan, pendidikan luar basa, pendidikan kedinasi, keagamanan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

Namun ketentuan tersebut masih dalam tahap rancangan mengingat baru disepakati pada pembahasan tingkat I dengan Komisi XI DPR RI. RUU HPP ini masih perlu memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Coretax Dikomplain Danantara,...
Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi...
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax, DJP Catat 126.796 Pelaporan SPT
Bakal Ada Jabatan Baru...
Bakal Ada Jabatan Baru di Ditjen Pajak, Purbaya Beri Lampu Hijau
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Rekomendasi
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved