Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan

Rabu, 15 September 2021 - 14:32 WIB
loading...
Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan
Wacana pajak sejumlah bahan pokok yang kembali dilontarkan pemerintah dinilai tidak tepat dalam kondisi penuh tekanan akibat pandemi saat ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan sejumlah catatan terkait wacana pemerintah untuk menarik pajak kebutuhan pokok masyarakat. Direktur Riset Indef Berly Martawardaya Berly menegaskan, pungutan pajak terhadap bahan pokok tak tepat di tengah tekanan yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Dia juga membandingkan wacana itu dengan langkah pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu) No. 1/2020 yang memutuskan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Korporasi dari 25% menjadi 20% yang akan dilakukan secara bertahap.



"Di samping pemungutan pajak terhadap barang konsumsi masyarakat luas, ada badan dan korporasi yang justru mendapat pengampunan pajak untuk bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19," ujarnya pada diskusi publik secara daring, Selasa (14/9/2021).

Relaksasi perpajakan yang diterima oleh banyak perusahaan menurutnya membuat kebijakan penarikan pajak terhadap bahan pokok ini mencederai sisi keadilan. "Dari sisi keadilan ini bermasalah, karena pajak untuk perusahaan diturunkan, yang tadinya 25% menjadi 22% lalu akan menjadi 20%, jadi secara defacto petani akan mensubsidi perusahan-perusahan besar yang dimana seharusnya sebaliknya yang terjadi, yang kuat seharusnya membantu yang miskin," tegas Berly.

Kalaupun pemerintah tetap akan merealisasikan wacana pajak sembako tersebut, Berly menegaskan bahwa kategori barang yang kena pajak pun harus diperjelas dulu arahnya sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

"Kategori sembakonya apa, ini yang perlu diperjelas, sehingga masyarakat tidak menjadi khawatir dan bertanya-tanya. Misalnya dari beras, itu ada beras umum ada beras khusus, beras khusus itu beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras dari luar negeri, nah yang mana nih rencananya yang dikenakan PPN? Ini harus jelas," ujar Berly.

Menurut Berly, jika pajak sampai pada beras medium, maka dampaknya justru bisa lebih buruk. Karena harga makanan merupakan bagian penting dari garis kemiskinan. Kalau harga sembako naik, otomatis kemiskinan juga akan naik.



"Di 3 negara tetangga kita, itu seragam bahkan semuanya, sembako itu tidak masuk, misal di Malaysia, unprocessed food, vegetable yang masuk sebagian sembako itu tidak dikenakan sales/value added tax (PPN), di Thailand juga basic groceries, kira-kira sama lah, kemudian di Fillipina juga food product, raw and cooked food products, meet, fruits, vegetable, juga tidak dikenakan PPN," paparnya.

Kenaikan harga sembako ini disebutnya justru nakan memberatkan rakyat dan menaikkan angka kemiskinan. Wajib PPn di setiap level tata niaga juga masih menjadi persoalan. Berly menyebut bagaimana untuk petani, pengepul, dan pengecer sembako yang tidak punya NPWP, karena baru hanya ada 35% masyarakat yang memiliki NPWP.

"Justru mengganggu kesejahteraan dan stabilitas sosial, karena baru 35% masyarakat yang punya NPWP. Kalau restoran itu kan sudah rapi ya, punya pembukuan, tapi kalau petani suruh bayar gimana? Nah ini yang perlu disiapkan," lanjutnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)