Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan

Rabu, 15 September 2021 - 14:32 WIB
loading...
Ekonom: Wacana Pajak...
Wacana pajak sejumlah bahan pokok yang kembali dilontarkan pemerintah dinilai tidak tepat dalam kondisi penuh tekanan akibat pandemi saat ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan sejumlah catatan terkait wacana pemerintah untuk menarik pajak kebutuhan pokok masyarakat. Direktur Riset Indef Berly Martawardaya Berly menegaskan, pungutan pajak terhadap bahan pokok tak tepat di tengah tekanan yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Dia juga membandingkan wacana itu dengan langkah pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu) No. 1/2020 yang memutuskan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Korporasi dari 25% menjadi 20% yang akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Wacana Pajak Sembako di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Tepat

"Di samping pemungutan pajak terhadap barang konsumsi masyarakat luas, ada badan dan korporasi yang justru mendapat pengampunan pajak untuk bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19," ujarnya pada diskusi publik secara daring, Selasa (14/9/2021).

Relaksasi perpajakan yang diterima oleh banyak perusahaan menurutnya membuat kebijakan penarikan pajak terhadap bahan pokok ini mencederai sisi keadilan. "Dari sisi keadilan ini bermasalah, karena pajak untuk perusahaan diturunkan, yang tadinya 25% menjadi 22% lalu akan menjadi 20%, jadi secara defacto petani akan mensubsidi perusahan-perusahan besar yang dimana seharusnya sebaliknya yang terjadi, yang kuat seharusnya membantu yang miskin," tegas Berly.

Kalaupun pemerintah tetap akan merealisasikan wacana pajak sembako tersebut, Berly menegaskan bahwa kategori barang yang kena pajak pun harus diperjelas dulu arahnya sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

"Kategori sembakonya apa, ini yang perlu diperjelas, sehingga masyarakat tidak menjadi khawatir dan bertanya-tanya. Misalnya dari beras, itu ada beras umum ada beras khusus, beras khusus itu beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras dari luar negeri, nah yang mana nih rencananya yang dikenakan PPN? Ini harus jelas," ujar Berly.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kondisi Kelas Menengah,...
Kondisi Kelas Menengah, Saat Gaji Satu Pintu Tak Lagi Cukup
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Rekomendasi
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Berita Terkini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved