Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:10 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40%. Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam RUU HPP juga mengatur tarif PPN yang juga dinaikan menjadi 11%. Dalam draf RUU HPP yang diterima MNC Portal Indonesia, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari sebelumnya 10%.

Maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat juga berpotensi mengalami kenaikan harga.

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1)a.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
Buat Kamu yang Berpikiran...
Buat Kamu yang Berpikiran Negatif Terhadap Palestina, Simak Ini!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved