Sembako Premium Kena Pajak, Ketua PHRI DKI: Orang Kaya Tak Takut dengan Harga
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 20:10 WIB
loading...
Bisnis restoran mewah tak akan terganggu dengan PPN sembako premium. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Penerapkan pajak pertambahan nilai ( PPN ) terhadap sembako tak lama lagi akan gulirkan. Pasalnya, Komisi DPR RI telah menerima ajuan tersebut dan disetujui untuk dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna pekan depan.
Barang sembako yang akan dikenakan PPN seperti yang pernah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau yang memiliki harga mahal karena diimpor. Seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.
Baca juga: RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, kebijakan pengenaan pajak atas sembako premium merupakan hal yang wajar. Sebab, produk premium relatif dikonsumsi oleh konsumen kelas menengah atas dan pendapatan yang dimiliki mereka cukup besar.
“Barang-barang premium itu kan konsumsi orang berduit, seperti daging sapi kobe, wagyu, atau beras japonica. Menurut saya masih wajar kalau dikenakan pajak,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan pengeluaran untuk konsumsi masyarakat kelas atas atau orang kaya, porsinya kecil dibanding total pendapatan. Sehingga bukan menjadi suatu persoalan bagi restoran mewah dengan adanya pengenaan pajak pada sembako premium.
“Asal jangan memajaki sembako rakyat kecil. Tentu nanti pengawasan di lapangan mesti benar. Jangan sampai keliru memajaki sembako untuk rakyat golongan bawah,” tuturnya.
Barang sembako yang akan dikenakan PPN seperti yang pernah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau yang memiliki harga mahal karena diimpor. Seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.
Baca juga: RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, kebijakan pengenaan pajak atas sembako premium merupakan hal yang wajar. Sebab, produk premium relatif dikonsumsi oleh konsumen kelas menengah atas dan pendapatan yang dimiliki mereka cukup besar.
“Barang-barang premium itu kan konsumsi orang berduit, seperti daging sapi kobe, wagyu, atau beras japonica. Menurut saya masih wajar kalau dikenakan pajak,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan pengeluaran untuk konsumsi masyarakat kelas atas atau orang kaya, porsinya kecil dibanding total pendapatan. Sehingga bukan menjadi suatu persoalan bagi restoran mewah dengan adanya pengenaan pajak pada sembako premium.
“Asal jangan memajaki sembako rakyat kecil. Tentu nanti pengawasan di lapangan mesti benar. Jangan sampai keliru memajaki sembako untuk rakyat golongan bawah,” tuturnya.
Lihat Juga :