Duh, Pinjaman Seret di Pinjol Tembus Rp1,71 Triliun
Senin, 04 Oktober 2021 - 22:39 WIB
loading...
Pinjaman macet di fintech terus terjadi. Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat pinjaman macet di fintech (pinjaman online atau pinjol ) lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021 mencapai Rp462 miliar. Seperti yang dikutip pada Statistik Fintech Lending periode Agustur 2021 milik OJK, pinjaman macet tersebut terbagi untuk perseorangan dan badan usaha.
Dalam data tersebut terungkap, total outstanding pinjaman milik perseorangan mencapai Rp408 miliar sedangkan badan usaha mencapai Rp54 miliar.
Baca juga: Beri Efek Jera, 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir dan Kena Pidana
Adapun total jumlah rekening penerima pinjaman aktif pada pinjaman yang macet lebih dari 90 hari mencapai 286.227 rekening. Sebanyak 286.147 milik perseorangan dan 80 milik badan usaha.
Kemudian ada sebanyak 1.294.262 rekening yang termasuk dalam kategori pinjaman tidak lancar atau seret 30 sampai 90 hari. Milik perseorangan 1.294.144 dan 188 milik badan usaha.
Dalam data tersebut terungkap, total outstanding pinjaman milik perseorangan mencapai Rp408 miliar sedangkan badan usaha mencapai Rp54 miliar.
Baca juga: Beri Efek Jera, 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir dan Kena Pidana
Adapun total jumlah rekening penerima pinjaman aktif pada pinjaman yang macet lebih dari 90 hari mencapai 286.227 rekening. Sebanyak 286.147 milik perseorangan dan 80 milik badan usaha.
Kemudian ada sebanyak 1.294.262 rekening yang termasuk dalam kategori pinjaman tidak lancar atau seret 30 sampai 90 hari. Milik perseorangan 1.294.144 dan 188 milik badan usaha.
Lihat Juga :