Pembatasan Penumpang Pesawat Maksimal 90 Orang Dibatalkan
Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:36 WIB
loading...
Pemerintah tak lagi memberlakukan ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tak lagi memberlakukan ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) . Kebijakan tersebut tidak lagi berlaku sejak 4 Oktober 2021.
Pelonggaran tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021.
Baca Juga: Punya 5 Bandara, tapi Jumlah Penumpang Pesawat Jabar Nyungsep
Dengan demikian, SE tersebut membatalkan SE sebelumnya ihwal ketentuan pembatasan pengangkutan penumpang pesawat maksimal 90 orang per penerbangan yang diterbitkan pada 29 September 2021.
"Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 dinyatakan tidak lagi berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2021," demikian bunyi SE yang diterima, Selasa (5/10/2021).
Pelonggaran tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021.
Baca Juga: Punya 5 Bandara, tapi Jumlah Penumpang Pesawat Jabar Nyungsep
Dengan demikian, SE tersebut membatalkan SE sebelumnya ihwal ketentuan pembatasan pengangkutan penumpang pesawat maksimal 90 orang per penerbangan yang diterbitkan pada 29 September 2021.
"Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 dinyatakan tidak lagi berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2021," demikian bunyi SE yang diterima, Selasa (5/10/2021).
Lihat Juga :