Mal di Kota Blitar Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam, Ini Pasalnya
Selasa, 05 Oktober 2021 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
d) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(akr)
Lihat Juga :