Mal di Kota Blitar Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam, Ini Pasalnya
Selasa, 05 Oktober 2021 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: PPKM Makin Longgar, Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00!
Kemudian fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Lalu terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, berikut ketentuannya:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
Kemudian fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Lalu terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, berikut ketentuannya:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
Lihat Juga :