Mal di Kota Blitar Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam, Ini Pasalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.47 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa dan Bali. Pada Inmendagri tersebut terdapat satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang sudah masuk PPKM level 1 yakni Kota Blitar .
Perlu diketahui bahwa dengan status level 1 PPKM, maka pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kota Blitar akan lebih banyak dibandingkan level PPKM lainnya.
Dimana untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Pelonggaran juga nampak untuk aktivitas di untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi kapasitas pengunjung 75%.
Masyarakat Kota Blitar pun dapat berkegiatan di pusat perbelanjaan/ mall /pusat perdagangan sampai dengan pukul 22.00. Dimana kapasitas pengunjung dibatasi sampai 75%. Anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
Selanjutnya rumah ibadah di daerah yang menjalani penerapan PPKM Level 1 dapat berkegiatan dengan maksimal 75% dari kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kemudian fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Lalu terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, berikut ketentuannya:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Perlu diketahui bahwa dengan status level 1 PPKM, maka pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kota Blitar akan lebih banyak dibandingkan level PPKM lainnya.
Dimana untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Pelonggaran juga nampak untuk aktivitas di untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi kapasitas pengunjung 75%.
Masyarakat Kota Blitar pun dapat berkegiatan di pusat perbelanjaan/ mall /pusat perdagangan sampai dengan pukul 22.00. Dimana kapasitas pengunjung dibatasi sampai 75%. Anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
Selanjutnya rumah ibadah di daerah yang menjalani penerapan PPKM Level 1 dapat berkegiatan dengan maksimal 75% dari kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kemudian fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Lalu terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, berikut ketentuannya:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(akr)