Mal di Kota Blitar Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam, Ini Pasalnya

Selasa, 05 Oktober 2021 - 13:51 WIB
loading...
Mal di Kota Blitar Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam, Ini Pasalnya
Masyarakat Kota Blitar pun dapat berkegiatan di pusat perbelanjaan atau mall/pusat perdagangan sampai dengan pukul 22.00. Dimana kapasitas pengunjung dibatasi sampai 75%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.47 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa dan Bali. Pada Inmendagri tersebut terdapat satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang sudah masuk PPKM level 1 yakni Kota Blitar .

Perlu diketahui bahwa dengan status level 1 PPKM, maka pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kota Blitar akan lebih banyak dibandingkan level PPKM lainnya.



Dimana untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Pelonggaran juga nampak untuk aktivitas di untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi kapasitas pengunjung 75%.

Masyarakat Kota Blitar pun dapat berkegiatan di pusat perbelanjaan/ mall /pusat perdagangan sampai dengan pukul 22.00. Dimana kapasitas pengunjung dibatasi sampai 75%. Anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.

Selanjutnya rumah ibadah di daerah yang menjalani penerapan PPKM Level 1 dapat berkegiatan dengan maksimal 75% dari kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.



Kemudian fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Lalu terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, berikut ketentuannya:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)