Soal Kenaikan Cukai, Aspirasi Buruh Rokok Perlu Didengarkan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:44 WIB
loading...
Soal Kenaikan Cukai,...
Nasib lebih dari 5,98 juta jiwa menggantungkan mata pencaharian di sektor tembakau. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menegaskan soal rencana kenaikan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) tahun depan pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat. Kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat juga perlu mendapatkan persetujuan lintas kementerian.

Pasalnya kebijakan cukai IHT melalui revisi PP 109/2012 akan berdampak kepada nasib lebih dari 5,98 juta jiwa yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau. Dengan banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat di IHT dari hulu ke hilir, aspirasi mereka sebagai pihak yang turut terdampak jika PP 109/2012 direvisi perlu didengarkan oleh Pemerintah.

"Bagaimana kedaulatan negara ada kalau kedaulatan publik tidak ada. Publik ada legal standing, knowledge dan practice yang tidak bisa dipaksa dari intervensi luar, sehingga lebih baik pemerintah harus dengar dulu suara publik," jelas Trubus seperti dikutip melalui pernyataannya, Selasa (5/10/2021).



Sementara, Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta setiap proses harmonisasi harus dijalankan setiap mengimplementasikan kebijakan termasuk cukai IHT. Proses harmonisasi ini mendorong keikutsertaan semua kementerian/lembaga terkait dan memberikan ruang untuk mengakomodir aspirasi berbagai pemangku kepentingan serta partisipasi publik.

Hal ini dilakukan agar penyusunan kebijakan dilakukan secara ideal dan dapat diterapkan dengan baik. Pihaknya turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.

"Pada saat proses harmonisasi, (Kemenkumham) tentu memimpin agar kementerian/lembaga menyepakati materi atau kebijakan pengaturannya," kata dia.

Roberia menjelaskan bahwa penting untuk tercapai kesepakatan antar kementerian/lembaga terkait urgensi dibentuknya sebuah kebijakan. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, penting untuk suatu kebijakan mencapai mufakat terlebih dahulu agar proses pembahasannya bisa dilanjutkan. Proses harmonisasi juga penting untuk menjaga agar regulasi tidak tumpang tindih dan kontradiktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan merupakan titik temu berbagai kepentingan.

"Solusi yang ditempuh jika terdapat perbedaan pendapat adalah bermusyawarah hingga pada akhirnya didapatkan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan. Tanpa adanya kesepakatan pembahasan tidak dapat dilanjutkan," jelas Roberia.



Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik. Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) yang terus menuai pro kontra dan juga belum mencapai kesepakatan antar kementerian/Lembaga dikarenakan dampak dari revisi ini akan sangat luar biasa terhadap mata rantai IHT.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)