Soal Kenaikan Cukai, Aspirasi Buruh Rokok Perlu Didengarkan
Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:44 WIB
loading...
Nasib lebih dari 5,98 juta jiwa menggantungkan mata pencaharian di sektor tembakau. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menegaskan soal rencana kenaikan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) tahun depan pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat. Kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat juga perlu mendapatkan persetujuan lintas kementerian.
Pasalnya kebijakan cukai IHT melalui revisi PP 109/2012 akan berdampak kepada nasib lebih dari 5,98 juta jiwa yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau. Dengan banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat di IHT dari hulu ke hilir, aspirasi mereka sebagai pihak yang turut terdampak jika PP 109/2012 direvisi perlu didengarkan oleh Pemerintah.
"Bagaimana kedaulatan negara ada kalau kedaulatan publik tidak ada. Publik ada legal standing, knowledge dan practice yang tidak bisa dipaksa dari intervensi luar, sehingga lebih baik pemerintah harus dengar dulu suara publik," jelas Trubus seperti dikutip melalui pernyataannya, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Ekonom UI: Cukai Rokok Naik atau Tidak, Pemerintah Tetap Defisit
Sementara, Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta setiap proses harmonisasi harus dijalankan setiap mengimplementasikan kebijakan termasuk cukai IHT. Proses harmonisasi ini mendorong keikutsertaan semua kementerian/lembaga terkait dan memberikan ruang untuk mengakomodir aspirasi berbagai pemangku kepentingan serta partisipasi publik.
Hal ini dilakukan agar penyusunan kebijakan dilakukan secara ideal dan dapat diterapkan dengan baik. Pihaknya turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.
"Pada saat proses harmonisasi, (Kemenkumham) tentu memimpin agar kementerian/lembaga menyepakati materi atau kebijakan pengaturannya," kata dia.
Pasalnya kebijakan cukai IHT melalui revisi PP 109/2012 akan berdampak kepada nasib lebih dari 5,98 juta jiwa yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau. Dengan banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat di IHT dari hulu ke hilir, aspirasi mereka sebagai pihak yang turut terdampak jika PP 109/2012 direvisi perlu didengarkan oleh Pemerintah.
"Bagaimana kedaulatan negara ada kalau kedaulatan publik tidak ada. Publik ada legal standing, knowledge dan practice yang tidak bisa dipaksa dari intervensi luar, sehingga lebih baik pemerintah harus dengar dulu suara publik," jelas Trubus seperti dikutip melalui pernyataannya, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Ekonom UI: Cukai Rokok Naik atau Tidak, Pemerintah Tetap Defisit
Sementara, Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta setiap proses harmonisasi harus dijalankan setiap mengimplementasikan kebijakan termasuk cukai IHT. Proses harmonisasi ini mendorong keikutsertaan semua kementerian/lembaga terkait dan memberikan ruang untuk mengakomodir aspirasi berbagai pemangku kepentingan serta partisipasi publik.
Hal ini dilakukan agar penyusunan kebijakan dilakukan secara ideal dan dapat diterapkan dengan baik. Pihaknya turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.
"Pada saat proses harmonisasi, (Kemenkumham) tentu memimpin agar kementerian/lembaga menyepakati materi atau kebijakan pengaturannya," kata dia.
Lihat Juga :