Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program Jaminan Hari Tua
Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
“Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi lebih lanjut,” tutur Elly.
(Baca juga:BPJamsostek Usulkan Teknis Pembayaran Iuran Khusus Petani dan Nelayan)
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp300.000 hingga Rp3,6 juta per bulan. Elly menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya. “Saya berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal,” katanya.
Sementara itu di tempat terpisah Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi menyampaikan selama pandemi Covid-19 data klaim JHT di wilayah kerjanya meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, baik itu klaim secara onsite ataupun klaim secara online.
“Banyak peserta melakukan klaim dengan alasan membutuhkan biaya karena kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Fatoni.
Meski demikian, Fatoni menyebut pihaknya senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada peserta dan senantiasa memberikan sosialisasi serta edukasi terhadap peserta yang mengalami PHK agar tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui jalur mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
(Baca juga:BPJamsostek Usulkan Teknis Pembayaran Iuran Khusus Petani dan Nelayan)
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp300.000 hingga Rp3,6 juta per bulan. Elly menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya. “Saya berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal,” katanya.
Sementara itu di tempat terpisah Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi menyampaikan selama pandemi Covid-19 data klaim JHT di wilayah kerjanya meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, baik itu klaim secara onsite ataupun klaim secara online.
“Banyak peserta melakukan klaim dengan alasan membutuhkan biaya karena kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Fatoni.
Meski demikian, Fatoni menyebut pihaknya senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada peserta dan senantiasa memberikan sosialisasi serta edukasi terhadap peserta yang mengalami PHK agar tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui jalur mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
(dar)
Lihat Juga :