Ari Kuncoro Diberhentikan dengan Hormat, Rofikoh Rokhim Jabat Wakomut BRI
Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:16 WIB
loading...
Ari Kuncoro diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut)/Komisaris Independen BRI. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI ) resmi memberhentikan dengan hormat Ari Kuncoro dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut)/Komisaris Independen BRI. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar perseroan pada hari ini.
"Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen," ujar Direktur Utama BRI, Sunarso dalam video conference pasca RUPSLB, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Cadangan Devisa Akhir September 2021 Meningkat Jadi Rp2.092 Triliun
Kemudian, RUPSLB BRI menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen. Pemegang saham menyetujui perubahan posisi Rofikoh Rokhim, dari semula Komisaris Independen menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen.
RUPSLB BRI juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan, diantaranya Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan, dan Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer.
Selain itu, RUPSLB BRI turut mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: Resmi Luncurkan Nama Sirkuit Mandalika, Pertamina dan ITDC Siap Tancap Gas
"Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen," ujar Direktur Utama BRI, Sunarso dalam video conference pasca RUPSLB, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Cadangan Devisa Akhir September 2021 Meningkat Jadi Rp2.092 Triliun
Kemudian, RUPSLB BRI menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen. Pemegang saham menyetujui perubahan posisi Rofikoh Rokhim, dari semula Komisaris Independen menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen.
RUPSLB BRI juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan, diantaranya Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN menjadi Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan, dan Direktur Konsumer menjadi Direktur Bisnis Konsumer.
Selain itu, RUPSLB BRI turut mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: Resmi Luncurkan Nama Sirkuit Mandalika, Pertamina dan ITDC Siap Tancap Gas
Lihat Juga :