Mau Kebagian Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Lagi Persyaratannya

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:05 WIB
loading...
Mau Kebagian Subsidi...
Selama penuhi seluruh persyaratan, Kemnaker memastikan pasti kebagian BSU 2021 yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus jadi Rp1 juta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bantuan Subsidi Gaji atau Upah yang disingkat BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran BSU tahun ini diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta. Apa saja syarat penerima subsidi gaji , berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari akun IG @kemnaker:



Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Ketiga, pekerja atau buruh yang mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Namun bagi pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten kota lebih besar dari Rp3,5 Juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Keempat, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan.



Pemberian BSU ini diprioritaskan bagi pekerja buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Setelah semua syarat terpenuhi, jika memiliki rekening himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh, maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sedangkan jika memiliki rekening bank non Himbara, maka Kemnaker bakal membuatkan kolektif yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat buruh bekerja. Selama penuhi seluruh persyaratan, Kemnaker memastikan pasti kebagian BSU 2021.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Akibat Banjir, Kemnaker...
Akibat Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Jadwal Pencairan THR Buat Swasta
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Wamenaker Minta Kurator...
Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex
Antisipasi PHK 10.000...
Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Rekomendasi
Ini Sosok Penting di...
Ini Sosok Penting di Balik Keputusan Mualaf Ruben Onsu
Insiden Paling Memalukan,...
Insiden Paling Memalukan, Tank AS Tenggelam di Rawa di dekat Perbatasan Belarusia, 4 Tentara Tewas
Jenazah Ray Sahetapy...
Jenazah Ray Sahetapy Disemayamkan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto
Berita Terkini
Digempur Sanksi Barat,...
Digempur Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak 15 Miliarder Baru
20 menit yang lalu
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
1 jam yang lalu
IMF Abaikan Ancaman...
IMF Abaikan Ancaman Resesi dari Kebijakan Tarif Trump
2 jam yang lalu
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
11 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
12 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
12 jam yang lalu
Infografis
Gaji Guru Honorer Masih...
Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved