Mau Kebagian Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Lagi Persyaratannya

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:05 WIB
loading...
Mau Kebagian Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Lagi Persyaratannya
Selama penuhi seluruh persyaratan, Kemnaker memastikan pasti kebagian BSU 2021 yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus jadi Rp1 juta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bantuan Subsidi Gaji atau Upah yang disingkat BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran BSU tahun ini diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta. Apa saja syarat penerima subsidi gaji , berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari akun IG @kemnaker:



Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Ketiga, pekerja atau buruh yang mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Namun bagi pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten kota lebih besar dari Rp3,5 Juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Keempat, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan.



Pemberian BSU ini diprioritaskan bagi pekerja buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Setelah semua syarat terpenuhi, jika memiliki rekening himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh, maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sedangkan jika memiliki rekening bank non Himbara, maka Kemnaker bakal membuatkan kolektif yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat buruh bekerja. Selama penuhi seluruh persyaratan, Kemnaker memastikan pasti kebagian BSU 2021.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)