Jamaah Umrah RI Sudah Bisa ke Tanah Suci, Berikut Syarat dari Arab Saudi
Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:55 WIB
loading...
Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali membuka ibadah umrah untuk jamaah asal Indonesia. Setelahnya dikutip dari Saudi Gazetta, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru terkait vaksinasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali membuka ibadah umrah untuk jamaah asal Indonesia. Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, kepastian jamaah umrah Indonesia bisa ke Tanah Suci disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada Jumat (8/10/2021) kemarin.
Namun, setelah umrah dibuka untuk RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan baru bahwa hanya jemaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis yang akan diizinkan memasuki Masjidil Haram.
Baca Juga: Umrah Dibuka Lagi, AMPUH: Insya Allah Semua Jamaah Bisa Berangkat
Mengutip dari Saudi Gazette, Minggu (10/10/2021), aturan yang sama juga akan berlaku pada permohonan izin untuk mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi di Madinah. Kementerian mengklarifikasi bahwa kategori yang dikecualikan dari vaksinasi, seperti yang ditunjukkan oleh aplikasi Tawakkalna tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut.
"Semua orang yang telah diberi izin untuk mengambil dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan. Janji temu tersedia di pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan," tulis Kementerian.
Namun, setelah umrah dibuka untuk RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan baru bahwa hanya jemaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis yang akan diizinkan memasuki Masjidil Haram.
Baca Juga: Umrah Dibuka Lagi, AMPUH: Insya Allah Semua Jamaah Bisa Berangkat
Mengutip dari Saudi Gazette, Minggu (10/10/2021), aturan yang sama juga akan berlaku pada permohonan izin untuk mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi di Madinah. Kementerian mengklarifikasi bahwa kategori yang dikecualikan dari vaksinasi, seperti yang ditunjukkan oleh aplikasi Tawakkalna tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut.
"Semua orang yang telah diberi izin untuk mengambil dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan. Janji temu tersedia di pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan," tulis Kementerian.
Lihat Juga :