Soal PHK di Garuda Indonesia, Kementerian BUMN Serahkan ke Manajemen
Selasa, 02 Juni 2020 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengklarifikasi kabar PHK terhadap sejumlah karawan. Menurutnya, perseroan bukan melakukan PHK, melainkan menyelesaikan lebih awal kontrak kerja pegawai dalam satut hubungan kerja waktu tertentu.
"Jadi perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," katanya.
Dia melanjutkan penyelesaian kontrak tersebut membuat Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
"Jadi perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," katanya.
Dia melanjutkan penyelesaian kontrak tersebut membuat Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
(bon)
Lihat Juga :