Soal PHK di Garuda Indonesia, Kementerian BUMN Serahkan ke Manajemen

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:25 WIB
loading...
Soal PHK di Garuda Indonesia,...
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan memaklumi dan memahami masalah di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pilotnya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya menyerahkan perihal PHK pilot kepada manajemen Garuda Indonesia. Ia meyakini langkah tersebut telah melalui pertimbangan yang matang, baik dari sisi bisnis maupun manajemen.

"Kita serahkan pada manajemen Garuda, mereka punya pilihan dan kita tahu pilihan-pilihannya sulit," kata Arya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia melanjutkan langkah tersebut merupakan konsekuensi yang harus diambil Garuda karena terdampak oleh pandemi Covid-19. Akibat virus corona, bisnis Garuda terpukul karena penerbangan berkurang dan berimbas pada pendapatan yang membuat perusahaan harus melakukan efisiensi, termasuk memangkas jumlah pekerja.

"Dampak corona, konsekuensi bisnisnya, termasuk efisiensi yang dilakukan supaya Garuda bisa bertahan dan bisa beroperasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengklarifikasi kabar PHK terhadap sejumlah karawan. Menurutnya, perseroan bukan melakukan PHK, melainkan menyelesaikan lebih awal kontrak kerja pegawai dalam satut hubungan kerja waktu tertentu.

"Jadi perlu kiranya kami sampaikan penjelasan bahwa pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," katanya.

Dia melanjutkan penyelesaian kontrak tersebut membuat Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)