Soal Penerapan Pajak Karbon, Wamenkeu: Kedepankan Keadilan dan Keterjangkauan
Senin, 11 Oktober 2021 - 16:57 WIB
loading...
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membeberkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membeberkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dirinya mengatakan pajak karbon akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi khususnya dalam mendukung green economy Indonesia.
“Pajak karbon ini fungsinya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia itu bergerak menuju green economy . Kita menuju net zero emission,” ujar Wamenkeu, Suahasil melalui webinar virtual dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: April Tahun Depan PLTU Bakal Kena Pajak Karbon
Dalam kesempatannya ia mengungkapkan, pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan Internasional pada tahun 2030.
Pajak karbon akan dilakukan dengan mekanisme cap and tax di sektor karbon yang boleh dikeluarkan. Penerapan pajak karbon juga mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil.
“Pajak karbon ini fungsinya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia itu bergerak menuju green economy . Kita menuju net zero emission,” ujar Wamenkeu, Suahasil melalui webinar virtual dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: April Tahun Depan PLTU Bakal Kena Pajak Karbon
Dalam kesempatannya ia mengungkapkan, pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan Internasional pada tahun 2030.
Pajak karbon akan dilakukan dengan mekanisme cap and tax di sektor karbon yang boleh dikeluarkan. Penerapan pajak karbon juga mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil.
Lihat Juga :