Soal Penerapan Pajak Karbon, Wamenkeu: Kedepankan Keadilan dan Keterjangkauan

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:57 WIB
loading...
Soal Penerapan Pajak...
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membeberkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membeberkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dirinya mengatakan pajak karbon akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi khususnya dalam mendukung green economy Indonesia.

“Pajak karbon ini fungsinya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia itu bergerak menuju green economy . Kita menuju net zero emission,” ujar Wamenkeu, Suahasil melalui webinar virtual dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: April Tahun Depan PLTU Bakal Kena Pajak Karbon

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan, pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan Internasional pada tahun 2030.

Pajak karbon akan dilakukan dengan mekanisme cap and tax di sektor karbon yang boleh dikeluarkan. Penerapan pajak karbon juga mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IBCSD Dorong Percepatan...
IBCSD Dorong Percepatan Investasi Iklim untuk Dekarbonisasi Industri melalui Forum Bisnis
Ekspansi Green Economy...
Ekspansi Green Economy dan Bursa Karbon Dorong Kinerja MUTU Tumbuh Solid
Robert Marbun Jabat...
Robert Marbun Jabat Sekjen Baru Kemenkeu, Purbaya Sebut Penyegaran
Juda Agung Calon Kuat...
Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu Baru, Begini Respons Istana
Green Tourism, PHG Pimpin...
Green Tourism, PHG Pimpin Transisi Hotel Ramah Lingkungan dengan Dukungan ADB
Jelang Tutup Tahun 2025,...
Jelang Tutup Tahun 2025, Sisa Anggaran MBG Masih Rp18,1 Triliun
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
KPK, Itjen Kemenkeu,...
KPK, Itjen Kemenkeu, dan Ditjen Bea Cukai Petakan Pos Rawan Korupsi
Rekomendasi
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Berita Terkini
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Eksodus Miliarder: Mengapa...
Eksodus Miliarder: Mengapa Mark Zuckerberg hingga Orang Kaya Inggris Kompak Kabur?
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved