Suntik Modal PLN hingga Bahana, Jokowi Terbitkan PP Baru
Senin, 11 Oktober 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, perlu melakukan penambahan PMN," demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip, Senin (11/10/2021).
Selanjutnya, PMN Aviasi Pariwisata Indonesia ditetapkan melalui PP Nomor 104 Tahun 2021. Dalam skemanya, pemerintah memberikan PMN dengan mengalihkan saham seri B ke perseroan.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Ini Daftar Namanya
Adapun rincian pengalihan saham ke Aviasi Pariwisata Indonesia di antaranya:
1. 101.699 saham seri B dari Hotel Indonesia Natour (Persero)
2. 46.849 saham seri B dari PT Sarinah (Persero)
3. 249.999 saham seri B dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
4. 414.411 saham seri B dari PT Angkasa Pura I (Persero)
5. 15.971.651 saham seri B dari PT Angkasa Pura II (Persero)
Selanjutnya, PMN Aviasi Pariwisata Indonesia ditetapkan melalui PP Nomor 104 Tahun 2021. Dalam skemanya, pemerintah memberikan PMN dengan mengalihkan saham seri B ke perseroan.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Ini Daftar Namanya
Adapun rincian pengalihan saham ke Aviasi Pariwisata Indonesia di antaranya:
1. 101.699 saham seri B dari Hotel Indonesia Natour (Persero)
2. 46.849 saham seri B dari PT Sarinah (Persero)
3. 249.999 saham seri B dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
4. 414.411 saham seri B dari PT Angkasa Pura I (Persero)
5. 15.971.651 saham seri B dari PT Angkasa Pura II (Persero)
(nng)
Lihat Juga :