Kemkominfo Blokir Akses 151 Fintech Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:06 WIB
loading...
Kemkominfo Blokir Akses...
Pada Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech P2P lending ilegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 151 perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending (P2P lending) dan 4 entitas tanpa izin.

Menyusul temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin tersebut.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas fintech lending ilegal. "Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," ujarnya melalui siaran pers, dikutip Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Data OJK: Ada 2.100 Start Up di RI, 7 Unicorn dan 2 Decacorn Merambah ASEAN

Sebagai catatan, sejak tahun 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Semuel, literasi menjadi kunci memberantas fintech lending ilegal.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Perang Fintech 2026...
Perang Fintech 2026 Makin Panas: DOKU dan 2C2P Buka Jalur Tol Pembayaran Lintas Negara
Rekomendasi
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
4 Pejabat dan Tokoh...
4 Pejabat dan Tokoh Indonesia Alumni Harvard University
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved