CEO Jouska Resmi Tersangka, Korban Investasi Bodong Tagih Uang Rp18 M

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:55 WIB
loading...
CEO Jouska Resmi Tersangka,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Kuasa hukum pendamping 41 korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian atas kerugian investasi bodong senilai Rp18 miliar ini.



"Untuk pengembalian kerugian Rp18 miliar tentunya harus dengan langkah gugatan perdata," kata Rinto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (12/10/2021).

Rinto menambahkan, setelah penetapan Aakar menjadi tersangka hari ini, ada 4 korban atau pelapor yang dimintai keterangan oleh penyidik. "Setelah ini proses pemeriksaan atas Aakar akan dilanjutkan lagi sampai berkas lengkap lalu setelah itu P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Baru dapat dilimpahkan ke pengadilan," jelas dia.

Kemudian Rinto menjelaskan setelah nantinya Aakar dihukum pidana kurungan atau penjara maka perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu membuktikan bahwa benar Aakar telah melakukan tindak pidana.



Selanjutnya, hal itu akan dijadikan senjata untuk menagih uang korban. "Iya soal kerugian korban akan saya tangani tahap berikutnya setelah pidana selesai," tandasnya.

Kasus Jouska berpindah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri pada awal Januari 2021, dari yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya karena tipe kasus Jouska masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah penantian panjang, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)