CEO Jouska Resmi Tersangka, Korban Investasi Bodong Tagih Uang Rp18 M
Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Rinto menjelaskan setelah nantinya Aakar dihukum pidana kurungan atau penjara maka perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu membuktikan bahwa benar Aakar telah melakukan tindak pidana.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penipuan Skema BEC, Gondol Uang hingga Rp84,8 Miliar
Selanjutnya, hal itu akan dijadikan senjata untuk menagih uang korban. "Iya soal kerugian korban akan saya tangani tahap berikutnya setelah pidana selesai," tandasnya.
Kasus Jouska berpindah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri pada awal Januari 2021, dari yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya karena tipe kasus Jouska masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah penantian panjang, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penipuan Skema BEC, Gondol Uang hingga Rp84,8 Miliar
Selanjutnya, hal itu akan dijadikan senjata untuk menagih uang korban. "Iya soal kerugian korban akan saya tangani tahap berikutnya setelah pidana selesai," tandasnya.
Kasus Jouska berpindah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri pada awal Januari 2021, dari yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya karena tipe kasus Jouska masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah penantian panjang, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
(ind)
Lihat Juga :