Tekan Pinjol Ilegal, OJK Diminta Tingkatkan Literasi Digital
Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Ketua DPP PKB bidang Keuangan dan Perbankan ini mengungkapkan aspek literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah, (skor 3,45 alias belum baik). Padahal, literasi digital menjadi prasyarat bertransaksi dengan ekonomi digital, baik fintek dan atau belanja daring.
“Akibatnya mereka tidak bisa membedakan mana Pinjol resmi yang terdaftar di OJK dan mana yang ilegal. Lalu mereka tidak paham bagaimana harus melindungi data pribadi mereka saat diminta penyelenggara pinjol ilegal. Padahal data pribadi tersebut harus dilindungi karena rawan disalahgunakan,” katanya.
Fathan menegaskan pinjaman online merupakan fenomena yang tidak bisa dibendung. Pinjaman online merupakan bagian dari perkembangan ekonomi digital yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir.
(Baca juga:UMKM Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal)
Sayangnya, Pinjol ilegal sebagai penumpang gelap ekonomi digital saat ini begitu mendominasi. Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan.
“Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 pihaknya telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal,” katanya.
“Akibatnya mereka tidak bisa membedakan mana Pinjol resmi yang terdaftar di OJK dan mana yang ilegal. Lalu mereka tidak paham bagaimana harus melindungi data pribadi mereka saat diminta penyelenggara pinjol ilegal. Padahal data pribadi tersebut harus dilindungi karena rawan disalahgunakan,” katanya.
Fathan menegaskan pinjaman online merupakan fenomena yang tidak bisa dibendung. Pinjaman online merupakan bagian dari perkembangan ekonomi digital yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir.
(Baca juga:UMKM Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal)
Sayangnya, Pinjol ilegal sebagai penumpang gelap ekonomi digital saat ini begitu mendominasi. Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan.
“Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 pihaknya telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal,” katanya.
Lihat Juga :