Tekan Pinjol Ilegal, OJK Diminta Tingkatkan Literasi Digital

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:27 WIB
loading...
Tekan Pinjol Ilegal, OJK Diminta Tingkatkan Literasi Digital
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi
A A A
JAKARTA - Keprihatinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dinilai wajar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta segera menindaklajuti permintaan Presiden Jokowi agar segera menciptakan ekosistem digitalisasi keuangan yang menguntungkan masyarakat.

“OJK harus segera menindaklanjuti permintaan Presiden agar perkembangan digitalisasi keuangan yang begitu pesat dikawal sekaligus difasilitasi sehingga tumbuh sehat untuk perekonomian masyarakat kita. Salah satunya dengan mendorong peningkatan literasi digital masyarakat kita,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Rabu (13/10/2021).

(Baca juga:Tak Ada Ampun, 4.873 Pinjol Ilegal Diberangus Sejak 2018)

Dia menjelaskan perkembangan Pinjol ilegal akhir-akhir ini memang kian meresahkan masyarakat. Banyak kasus penyelenggara Pinjol ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menarik keuntungan sebesar-besarnya.

“Bunga tinggi dan denda besar diterapkan begitu saja saat masyarakat sudah terjerat kredit dari mereka. Mereka mengiming-imingi proses mudah dan tanpa jaminan dalam mencairkan pinjaman. Di sisi lain karena rendahnya literasi digital, masyarakat terkadang melakukan peminjaman tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

(Baca juga:Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas)

Ketua DPP PKB bidang Keuangan dan Perbankan ini mengungkapkan aspek literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah, (skor 3,45 alias belum baik). Padahal, literasi digital menjadi prasyarat bertransaksi dengan ekonomi digital, baik fintek dan atau belanja daring.

“Akibatnya mereka tidak bisa membedakan mana Pinjol resmi yang terdaftar di OJK dan mana yang ilegal. Lalu mereka tidak paham bagaimana harus melindungi data pribadi mereka saat diminta penyelenggara pinjol ilegal. Padahal data pribadi tersebut harus dilindungi karena rawan disalahgunakan,” katanya.

Fathan menegaskan pinjaman online merupakan fenomena yang tidak bisa dibendung. Pinjaman online merupakan bagian dari perkembangan ekonomi digital yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir.

(Baca juga:UMKM Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)