AP I Beri Diskon 100 Persen Bagi Maskapai Asing yang Mau Terbang ke Bali

Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:22 WIB
loading...
AP I Beri Diskon 100 Persen Bagi Maskapai Asing yang Mau Terbang ke Bali
Bandara Ngurah Rai di Bali akan dibuka untuk penerbangan internasional mulai Kamis (14/10/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I selaku pengelola bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali, memberikan stimulus atau insentif bagi maskapai nasional maupun asing yang melakukan penerbangan internasional dari dan menuju Bali.

Langkah tersebut juga sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah yang akan membuka kembali Bali bagi penerbangan internasional mulai besok, Kamis (14/10/2021).

Adapun pemberian insentif tersebut berupa diskon biaya pendaratan (landing fee) dengan masa pemberian insentif yaitu pada periode 14 Oktober 2021 hingga 30 Juni 2022.



Bahkan, pada periode 14 Oktober hingga 31 Desember 2021 Angkasa Pura I memberikan diskon landing fee sebesar 100 persen dan 50 persen untuk periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan AP I mendukung pemulihan pariwisata Bali seiring dengan rencana pembukaan pintu internasional bagi turis mancanegara ke Bali dengan memberikan stimulus bagi maskapai, nasional dan asing, yang mengaktifkan kembali rute internasional dari dan menuju Bali.

"Diharapkan dengan pemberian insentif ini, akan meringankan beban maskapai untuk mengaktifkan kembali rute internasional mereka dari dan menuju Bali," kata Faik dalam keterangan resminya, Rabu (13/10/2021).



Dia menjelaskan, untuk mendapatkan insentif ini terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi maskapai, diantaranya perusahaan yang mengajukan insentif untuk penerbangan rute internasional merupakan Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

Kemudian, penerbangan yang masuk dalam program insentif merupakan penerbangan penumpang regular berjadwal yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan Ijin Rute Penerbangan. “Lalu, penerbangan yang tidak masuk dalam program insentif adalah penerbangan kargo (freighter), general aviation, dan charter,” urainya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0130 seconds (0.1#10.140)