Bali Segera Dibuka, Ini Syarat Masuk buat Turis Asing

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:00 WIB
loading...
Bali Segera Dibuka, Ini Syarat Masuk buat Turis Asing
Pemerintah memberlakukan syarat ketat untuk turis asing yang ingin masuk ke Bali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah merencanakan membuka kembali pintu kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai pada tanggal 14 Oktober 2021 mendatang buat turis asing .Pembukaan dilakukan untuk membangkitkan sektor pariwisata di Bali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan memperketat syarat pra-keberangkatan dan pada saat kedatangan setiap pelaku perjalanan internasional ke Bali.



“Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut dalam keterangan virtual, Senin (11/10/2021).

Berikut ini beberapa aturan dalam pre-departure atau syarat sebelum keberangkatan dan on arrival syarat kedatangan bagi calon turis.

Syarat sebelum keberangkatan:

1. Mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Berada di negara dengan kategori lowrisk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
5. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.



Syarat Kedatangan:

1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi.
2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran-pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.
4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.
5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi.
6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.

Untuk informasi, Bali akan membuka diri untuk turis asing per 14 Oktober 2021 mendatang. Sejumlah persiapan pun tengah dilakukan, baik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan lainnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4172 seconds (0.1#10.140)