Serangan Siber Ancam Perbankan, OJK Siapkan Panduan dan Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun panduan dan pengaturan mengenai manajemen risiko keamanan siber pada tahun ini. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi ancaman serangan siber di sektor perbankan di Tanah Air.
Dikutip dari IDX 1st Session Closing, ancaman serangan siber di sektor perbankan telah menjadi perhatian utama pemerintah pada tahun ini. Guna mengantisipasi hal tersebut, OJK akan menyusun panduan dan pengaturan berstandar internasional mengenai pelatihan manajemen risiko keamanan siber bagi masyarakat dan nasabah.
Selain itu, pihak OJK telah menerbitkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia dan tengah dibahas secara rinci dalam cetak biru transformasi digital perbankan yang meliputi 5 building block diantaranya data, kolaborasi, manajemen risiko, teknologi, dan ketatanan institusional.
Disamping itu, peran aktif dari satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja audit intern juga terus dimaksimalkan untuk memastikan agar transformasi digital perbankan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta risiko yang muncul dapat dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kejahatan siber.
Adapun modus kejahatan siber yang terjadi di sektor perbankan meliputi hacking atau peretasan, skimming atau penyalinan informasi, modifikasi laman web, phising atau pengelabuan, bisnis email compromise, serta social engineering atau rekayasa sosial.
Dikutip dari IDX 1st Session Closing, ancaman serangan siber di sektor perbankan telah menjadi perhatian utama pemerintah pada tahun ini. Guna mengantisipasi hal tersebut, OJK akan menyusun panduan dan pengaturan berstandar internasional mengenai pelatihan manajemen risiko keamanan siber bagi masyarakat dan nasabah.
Selain itu, pihak OJK telah menerbitkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia dan tengah dibahas secara rinci dalam cetak biru transformasi digital perbankan yang meliputi 5 building block diantaranya data, kolaborasi, manajemen risiko, teknologi, dan ketatanan institusional.
Disamping itu, peran aktif dari satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja audit intern juga terus dimaksimalkan untuk memastikan agar transformasi digital perbankan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta risiko yang muncul dapat dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kejahatan siber.
Adapun modus kejahatan siber yang terjadi di sektor perbankan meliputi hacking atau peretasan, skimming atau penyalinan informasi, modifikasi laman web, phising atau pengelabuan, bisnis email compromise, serta social engineering atau rekayasa sosial.
(ind)