Perusahaan Pembiayaan Buka Keran Rp200 Triliun untuk Restrukturisasi Kredit
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 09:26 WIB
loading...
Perusahaan pembiayaan terus membantu debiturnya dengan melakukan restrukturisasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang nyata pada semua sektor industri, termasuk industri pembiayaan . Perusahaan pembiayaan telah memberikan bantuan kepada para debiturnya yang saat ini berjumlah sekitar 23 juta orang.
"Hampir dua tahun kita berjuang bersama karena situasinya sangat beda sangat sulit bagi kita semua. Pandemi Covid-19 benar-benar menghantam banyak industri dan bahkan banyak nasabah kita perlu dibantu," ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Kebijakan Insentif PPnBM Dorong Peningkatan Industri Pembiayaan
Dia menyebutkan, salah satu bantuan yang diberikan adalah program restrukturisasi kredit yang dicanangkan OJK melalui POJK No.14/POJK.05/ 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Menurutnya, lewat kebijakan ini, banyak debitur yang mengalami kesulitan akibat pandemi merasa terbantu dengan adanya relaksasi cicilan kredit.
"Perusahaan pembiayaan telah lakukan restrukturisasi besar-besaran di mana hingga 13 September 2021 kurang lebih 5,7 juta debitur telah mengajukan restrukturisasi kredit dan 5,2 juta debitur yang disetujui restrukturisasi. Untuk jumlahnya sangat signifikan sekitar lebih dari Rp200 triliun, namun dari data yang kami terima sebanyak 65-70% sudah kembali membayar dengan normal dan tidak perlu direscheduling," jelas Suwandi.
Lebih lanjut, katanya, langkah itu menunjukkan perusahaan pembiayaan telah membantu para debitur yang mengalami kesulitan-kesulitan di masa pandemi.
"Apa yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan dalam membantu para debiturnya kita bisa sama-sama tumbuh, karena debitur perlu perusahaan pembiayaan dan kami pun memerlukan debitur yang baik untuk menjadi partner kami," ucapnya.
"Hampir dua tahun kita berjuang bersama karena situasinya sangat beda sangat sulit bagi kita semua. Pandemi Covid-19 benar-benar menghantam banyak industri dan bahkan banyak nasabah kita perlu dibantu," ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Kebijakan Insentif PPnBM Dorong Peningkatan Industri Pembiayaan
Dia menyebutkan, salah satu bantuan yang diberikan adalah program restrukturisasi kredit yang dicanangkan OJK melalui POJK No.14/POJK.05/ 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Menurutnya, lewat kebijakan ini, banyak debitur yang mengalami kesulitan akibat pandemi merasa terbantu dengan adanya relaksasi cicilan kredit.
"Perusahaan pembiayaan telah lakukan restrukturisasi besar-besaran di mana hingga 13 September 2021 kurang lebih 5,7 juta debitur telah mengajukan restrukturisasi kredit dan 5,2 juta debitur yang disetujui restrukturisasi. Untuk jumlahnya sangat signifikan sekitar lebih dari Rp200 triliun, namun dari data yang kami terima sebanyak 65-70% sudah kembali membayar dengan normal dan tidak perlu direscheduling," jelas Suwandi.
Lebih lanjut, katanya, langkah itu menunjukkan perusahaan pembiayaan telah membantu para debitur yang mengalami kesulitan-kesulitan di masa pandemi.
"Apa yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan dalam membantu para debiturnya kita bisa sama-sama tumbuh, karena debitur perlu perusahaan pembiayaan dan kami pun memerlukan debitur yang baik untuk menjadi partner kami," ucapnya.
Lihat Juga :