OJK Minta Pinjol Legal Beri Bunga Lebih Murah

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:35 WIB
loading...
OJK Minta Pinjol Legal Beri Bunga Lebih Murah
Untuk menghindari dampak di masyarakat, pinjol resmi diminta memberikan bunga yang lebih murah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta perusahaan pinjaman online ( pinjol ) legal memberikan suku bunga yang lebih murah. Selain itu, OJK juga meminta perusahaan pinjol legal memberikan pelayanan yang lebih baik dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.



“Untuk yang sudah terdaftar atau legal terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso dalam postingan di Instagram OJK @ojkindonesia, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, seluruh pinjol ilegal tersebut juga harus bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika," ujarnya.

Persoalan pinjol terutama yang ilegal memang tengah mengemuka. Kondisi itu pun membuat Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah.

Bahkan, karena pinjol ilegal ada warga yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector.



“Jika ingin menggunakan pinjaman online, pilihlah yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. #CekDulu legalitasnya melalui situs OJK atau hubungi Kontak OJK di nomor 157, atau WhatsApp 081157157157. Lindungi Diri, Waspada Pinjaman Online Ilegal,” tambah OJK.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)