Mau Berwisata di Bali Wisman Harus Punya Asuransi Rp1 M, Ini Penjelasan Menparekraf

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:40 WIB
loading...
Mau Berwisata di Bali Wisman Harus Punya Asuransi Rp1 M, Ini Penjelasan Menparekraf
Bali membuka kunjungan wisman dari 19 negara. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara mulai 14 Oktober 2021. Salah satu syarat bagi pelaku perjalanan internasional tersebut adalah harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 .

Mengenai hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (18/10/2021), menjelaskan, besaran Rp1 miliar tersebut merupakan nilai tanggungan minimal asuransi, bukan nilai premi yang dibayarkan oleh wisman.

"Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman. Yakni, asuransi kesehatan dengan premi Rp800 ribu dan Rp1 juta. Premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp1,6-Rp2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari," ujarnya, dikutip Selasa (19/10/2021).



Adapun bagi wisman yang tidak memiliki asuransi kesehatan, solusinya adalah membeli produk asuransi di Indonesia sesuai yang dipersyaratkan. "Apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” ucapnya.

Menurut Sandiaga, adanya persyaratan asuransi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan, baik wisman maupun masyarakat Indonesia, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia.

“Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terlebih masih ada ancaman gelombang pandemi Covid-19,” tandasnya.

Terkait hotel karantina, kata Sandiaga, tim dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisman dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel. Dia menyatakan, hotel tersebut juga dibolehkan menerima tamu reguler dengan sejumlah persyaratan.

"Hotel harus memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama. Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (wings)," bebernya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Menteri itu juga menjelaskan ihwal masih sepinya penerbangan reguler dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yang menurutnya bisa dikarenakan wisman memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.



“Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lalu terkait life on board selama 5 hari, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak keberatan untuk itu. Namun, saat ini kita sedang terus berkoordinasi untuk lebih memastikannya,” tutur menteri yang suka berpantun itu.

Kemenparekraf juga turut mempromosikan pembukaan Bali dan Kepri untuk wisman melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Selain itu, promosi juga dilakukan melalui own media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)