Jadi Komandan Konsorsium Kereta Cepat, KAI Tunggu Pengalihan Saham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengalihan saham anggota konsorsium BUMN atau PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih dalam proses. Hingga saat ini belum diketahui berapa persen saham yang nantinya dialihkan masing-masing anggota kepada KAI.
Pengalihan saham tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Berdasarkan beleid itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk KAI sebagai pemimpin (lead) konsorsium BUMN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebelumnya, pimpinan konsorsium dipegang oleh PT Wijaya Karya (Persero).
"Lead itu baru di PP, tapi modal awal atau ekuiti, Wika berapa persen, KAI berapa persen, Jasa Marga berapa persen itu mau dialihkan ke KAI, besarannya berapa belum. Tapi PP-nya bunyinya KAI sebagai lead, tapi besaran-besarannya masih proses," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Adapun komposisi saham PSBI saat ini adalah Wika sebesar 38 persen atau senilai Rp1,71 miliar, PTPN VIII sebesar 25 persen atau senilai Rp1,12 miliar, KAI sebesar 25 persen atau senilai Rp1,12 miliar, dan PT Jasa Marga 12 persen atau senilai Rp540 juta.
Sementara, ‎komposisi saham dalam KCIC yaitu PBSI memiliki saham sebesar 60 persen dan China Railway International Group (CRIG) 40 persen. Joni mencatat, pihaknya sudah ditunjuk Kepala Negara sebagai pimpinan konsorsium BUMN. Karena itu, pihaknya siap mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dan pemegang saham.
"Pada dasarnya KAI itukan perusahaan pelat merah, pada dasarnya kita, apa yang menjadi kebijakan pemerintah ya kita ikuti, termasuk besarannya, penunjukan KAI sebagai leader ya kita harus berkomitmen untuk mematuhi itu," ungkap dia.
Dalam PP Nomor 93 Tahun 2021 pun, pemerintah menugaskan konsorsium BUMN untuk mempercepat penyelenggaraan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Di sisi pendanaan, pelaksanaan pengerjaan proyek kereta cepat dapat bersumber dari penerbitan obligasi, pinjaman konsorsium, dan pendanaan lain, yakni pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Pengalihan saham tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Berdasarkan beleid itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk KAI sebagai pemimpin (lead) konsorsium BUMN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebelumnya, pimpinan konsorsium dipegang oleh PT Wijaya Karya (Persero).
"Lead itu baru di PP, tapi modal awal atau ekuiti, Wika berapa persen, KAI berapa persen, Jasa Marga berapa persen itu mau dialihkan ke KAI, besarannya berapa belum. Tapi PP-nya bunyinya KAI sebagai lead, tapi besaran-besarannya masih proses," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Adapun komposisi saham PSBI saat ini adalah Wika sebesar 38 persen atau senilai Rp1,71 miliar, PTPN VIII sebesar 25 persen atau senilai Rp1,12 miliar, KAI sebesar 25 persen atau senilai Rp1,12 miliar, dan PT Jasa Marga 12 persen atau senilai Rp540 juta.
Sementara, ‎komposisi saham dalam KCIC yaitu PBSI memiliki saham sebesar 60 persen dan China Railway International Group (CRIG) 40 persen. Joni mencatat, pihaknya sudah ditunjuk Kepala Negara sebagai pimpinan konsorsium BUMN. Karena itu, pihaknya siap mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dan pemegang saham.
"Pada dasarnya KAI itukan perusahaan pelat merah, pada dasarnya kita, apa yang menjadi kebijakan pemerintah ya kita ikuti, termasuk besarannya, penunjukan KAI sebagai leader ya kita harus berkomitmen untuk mematuhi itu," ungkap dia.
Dalam PP Nomor 93 Tahun 2021 pun, pemerintah menugaskan konsorsium BUMN untuk mempercepat penyelenggaraan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Di sisi pendanaan, pelaksanaan pengerjaan proyek kereta cepat dapat bersumber dari penerbitan obligasi, pinjaman konsorsium, dan pendanaan lain, yakni pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
(nng)