Menko Airlangga: Stranas PK Strategi Pencegahan Korupsi Ekspor Impor

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:24 WIB
loading...
A A A
“Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Ekspor Impor yang terintegrasi seperti ini, diharapkan dapat memudahkan Pelaku Usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data,” tutur Airlangga.

SNANK akan mendorong implementasi dari Indonesia Single Risk Manajemen (ISRM), sehingga bagi para Pelaku Usaha yang memperoleh predikat “Eksportir Bereputasi Baik” atau “Importir Bereputasi Baik” dari Kementerian Perdagangan, serta predikat sebagai “Authorized Economic Operator (AEO)” atau Mitra Utama dari Ditjen Bea dan Cukai, maka sudah tidak perlu dilakukan verifikasi secara fisik.

Untuk meningkatkan transparansi dan sinergitas kebijakan pengaturan ekspor dan impor di Kementerian/Lembaga terkait, norma Neraca Komoditas mengatur sharing data Realisasi Ekspor dan Impor dari Menteri Keuangan, dan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan melalui SNANK.

Di samping itu, Presiden dan Kementerian/Lembaga terkait akan mendapatkan hak akses pada dashboard SNANK, sehingga masing-masing dapat memonitor kondisi Neraca Komoditas dan situasi Ekspor-Impor secara real time.

Pada saatnya nanti, penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor atas seluruh komoditas, akan diproses melalui Neraca Komoditas, yang akan dilakukan secara bertahap.

Prioritas pentahapan komoditas pada tahun 2021, akan dimulai dari komoditas Beras, Gula, Daging Lembu, Pergaraman, dan Perikanan. Tujuan utama dari penetapan Neraca Komoditas, yaitu pertama, penyederhanaan dan transparansi Perizinan Ekspor-Impor.

Kedua, sebagai dasar dan acuan untuk penyusunan Kebijakan Ekspor dan Impor. Ketiga, memberikan kemudahan dan kepastian usaha. Selain itu, dari perspektif pengembangan industri, keberadaan Neraca Komoditas, akan menjamin penyediaan data yang lengkap, detail, dan akurat, mengenai kebutuhan dan pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.



Sementara itu, dari sisi Pelaku Usaha diharapkan mendapatkan kepastian dalam berusaha, transparansi dalam proses penerbitan persetujuan ekspor dan impor, jaminan kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong, dan sebagai dasar forecasting pengembangan bisnis di masa mendatang.

“Neraca Komoditas merupakan amanat dari UU Cipta Kerja dan turunannya, yang merupakan kick-starter agenda reformasi struktural di Indonesia. UU Cipta Kerja mendorong penyelenggaraan perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” kata Airlangga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)