Badan Informasi Geospasial Diharapkan Dorong Kepastian Ruang Investasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara paralel berupaya mengatasi pandemi dan mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) dengan tetap berkomitmen menjalankan transformasi ekonomi. Upaya itu di antaranya melalui kehadiran Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu amanat UU tersebut yang telah diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) No 11/2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021 mengatakan bahwa penetapan PP dan Perpres tersebut diperlukan untuk mendukung kepastian investasi dan mengoptimalkan pembangunan, khususnya pembangunan konektivitas dan pengelolaan sumberdaya alam, perbaikan tata kelola perizinan serta perbaikan kualitas rencana tata ruang baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di dalamnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Hal ini selaras dengan peran informasi geospasial sebagai sistem yang mendukung pengambilan keputusan kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis spasial.
" Badan Informasi Geospasial sebagai pembina data geospasial diharapkan terus berkomitmen menyediakan data geospasial dasar yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses di berbagai penggunaan," ujar Menko
Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (19/10/2021).
Informasi geospasial juga dioptimalkan perannya dengan Kebijakan Satu Peta yang merupakan salah satu program prioritas hasil manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dalam mendukung
perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial.
Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program ataupun kebijakan nasional berbasis spasial yang meliputi Online Single Submission, HM.4.6/344/SET.M.EKON.3/10/2021 Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi, perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate, konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.
Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa Badan Informasi Geospasial diharapkan dapat membantu akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan sesuai PP Nomor 43
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja. "Hal ini tentunya dapat mendorong kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi," tutur Menko Airlangga.
Badan Informasi Geospasial diharapkan juga dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomi dan strategis informasi geospasial yang merupakan mandat KPBUMN informasi geospasial.
"Dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong pemanfaatan informasi geospasial dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat untuk mewujudkan Satu Peta, Satu Data, Menuju Indonesia Emas," pungkas Menko Airlangga.
Salah satu amanat UU tersebut yang telah diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) No 11/2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial Tahun 2021 mengatakan bahwa penetapan PP dan Perpres tersebut diperlukan untuk mendukung kepastian investasi dan mengoptimalkan pembangunan, khususnya pembangunan konektivitas dan pengelolaan sumberdaya alam, perbaikan tata kelola perizinan serta perbaikan kualitas rencana tata ruang baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di dalamnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Hal ini selaras dengan peran informasi geospasial sebagai sistem yang mendukung pengambilan keputusan kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis spasial.
" Badan Informasi Geospasial sebagai pembina data geospasial diharapkan terus berkomitmen menyediakan data geospasial dasar yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses di berbagai penggunaan," ujar Menko
Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (19/10/2021).
Informasi geospasial juga dioptimalkan perannya dengan Kebijakan Satu Peta yang merupakan salah satu program prioritas hasil manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dalam mendukung
perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial.
Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program ataupun kebijakan nasional berbasis spasial yang meliputi Online Single Submission, HM.4.6/344/SET.M.EKON.3/10/2021 Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi, perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate, konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.
Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa Badan Informasi Geospasial diharapkan dapat membantu akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan sesuai PP Nomor 43
Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja. "Hal ini tentunya dapat mendorong kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi," tutur Menko Airlangga.
Badan Informasi Geospasial diharapkan juga dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomi dan strategis informasi geospasial yang merupakan mandat KPBUMN informasi geospasial.
"Dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong pemanfaatan informasi geospasial dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat untuk mewujudkan Satu Peta, Satu Data, Menuju Indonesia Emas," pungkas Menko Airlangga.
(fai)