Pembangunan Hijau Jadi Strategi Pemerintah Kelola Isu Perubahan Iklim
Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aspek regulasi, saat ini kita sudah mempunyai UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan berbagai UU lintas sektoral. Khusus untuk Lingkungan Hidup dan Kehutanan, UU yang disempurnakan adalah UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga: Bertemu Wapres Uni Eropa, Jokowi Tegaskan Komitmen Kuat RI Atas Perubahan Iklim
"Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Salah satu implementasi UU ini adalah melalui sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) yang telah diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu," ucap Airlangga.
Pemerintah juga telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Invesment Authority (INA). Lembaga ini berguna untuk memberikan alternatif investasi terhadap pembangunan ekonomi hijau. INA juga akan berperan dalam mengembangkan peluang investasi di berbagai sektor utama, termasuk infrastruktur digital sehingga dapat mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
"Investasi yang dikelola oleh INA diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan mendorong transisi menuju ekonomi baru yang berbasis digital. Pemerintah akan segera mengalokasikan modal tambahan sebesar Rp60 triliun untuk mendukung optimalisasi INA bagi perekonomian," tutup Menko Airlangga.
Baca Juga: Bertemu Wapres Uni Eropa, Jokowi Tegaskan Komitmen Kuat RI Atas Perubahan Iklim
"Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Salah satu implementasi UU ini adalah melalui sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) yang telah diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu," ucap Airlangga.
Pemerintah juga telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Invesment Authority (INA). Lembaga ini berguna untuk memberikan alternatif investasi terhadap pembangunan ekonomi hijau. INA juga akan berperan dalam mengembangkan peluang investasi di berbagai sektor utama, termasuk infrastruktur digital sehingga dapat mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
"Investasi yang dikelola oleh INA diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan mendorong transisi menuju ekonomi baru yang berbasis digital. Pemerintah akan segera mengalokasikan modal tambahan sebesar Rp60 triliun untuk mendukung optimalisasi INA bagi perekonomian," tutup Menko Airlangga.
(fai)
Lihat Juga :