Karyawan Protes Gaji Dipotong 30 Persen, Ini Tanggapan Garuda
Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:45 WIB
loading...
Garuda Indonesia merespons keberatan karyawan Perseroan terkait pemotongan gaji yang bersifat final sebesar 30 persen. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) merespons keberatan karyawan Perseroan terkait pemotongan gaji yang bersifat final sebesar 30 persen.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Garuda menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 telah memberikan dampak signifikan terutama bagi industri penerbangan Tanah Air.
Tekanan kinerja yang cukup berat juga tak terelakkan dialami maskapai pelat merah sebagai dampak implementasi kebijakan pembatasan pergerakan dan wilayah yang diberlakukan dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca juga: Garuda Bakal Dibubarkan Jika Restrukturisasi Utang Berakhir Buntu
"Kondisi tersebut tentunya mengharuskan Perseroan untuk melakukan upaya dan langkah strategis agar tetap dapat bertahan serta sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja, di mana salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30-50 persen yang pada dasarnya merupakan upaya menjaga keberlangsungan operasional Perseroan melalui pengelolaan cost dan cash flow menyesuaikan dengan kondisi dan demand yang ada," tulis keterangan manajemen Garuda Indonesia, dikutip Selasa (19/10/2021).
Adapun Perseroan secara berkelanjutan juga terus menjalankan berbagai langkah strategis lainnya dalam mengelola cost structure, yang antara lain dilakukan melalui efisiensi biaya operasional, restrukturisasi biaya sewa pesawat maupun biaya penunjang lainnya.
Terkait dengan adanya keberatan karyawan atas kebijakan tersebut, manajemen Garuda berkomitmen untuk membuka komunikasi guna dapat menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders, termasuk karyawan terkait latar belakang pemberlakukan kebijakan ini yaitu yang didasari oleh kondisi tekanan kinerja yang dialami Perseroan imbas kondisi pandemi Covid-19.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Garuda menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 telah memberikan dampak signifikan terutama bagi industri penerbangan Tanah Air.
Tekanan kinerja yang cukup berat juga tak terelakkan dialami maskapai pelat merah sebagai dampak implementasi kebijakan pembatasan pergerakan dan wilayah yang diberlakukan dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca juga: Garuda Bakal Dibubarkan Jika Restrukturisasi Utang Berakhir Buntu
"Kondisi tersebut tentunya mengharuskan Perseroan untuk melakukan upaya dan langkah strategis agar tetap dapat bertahan serta sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja, di mana salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30-50 persen yang pada dasarnya merupakan upaya menjaga keberlangsungan operasional Perseroan melalui pengelolaan cost dan cash flow menyesuaikan dengan kondisi dan demand yang ada," tulis keterangan manajemen Garuda Indonesia, dikutip Selasa (19/10/2021).
Adapun Perseroan secara berkelanjutan juga terus menjalankan berbagai langkah strategis lainnya dalam mengelola cost structure, yang antara lain dilakukan melalui efisiensi biaya operasional, restrukturisasi biaya sewa pesawat maupun biaya penunjang lainnya.
Terkait dengan adanya keberatan karyawan atas kebijakan tersebut, manajemen Garuda berkomitmen untuk membuka komunikasi guna dapat menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders, termasuk karyawan terkait latar belakang pemberlakukan kebijakan ini yaitu yang didasari oleh kondisi tekanan kinerja yang dialami Perseroan imbas kondisi pandemi Covid-19.
Lihat Juga :