Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
2. Hubungi Kontak OJK 157
Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email [email protected].
“Lindungi diri, Waspada Pinjol Ilegal! Sebarkan ke teman dan keluargamu ya,” tulis OJK.
Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email [email protected].
“Lindungi diri, Waspada Pinjol Ilegal! Sebarkan ke teman dan keluargamu ya,” tulis OJK.
(akr)
Lihat Juga :