Indonesia Dukung Deklarasi Kunming Lewat Implementasi UU Cipta Kerja
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:17 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin Delegasi RI fase pertama COP 15 secara daring yang diselenggarakan di Kunming, China 11-15 Oktober 2021. FOTO/KLHK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia turut mendukung keselarasan aktivitas usaha dengan pemeliharaan risiko lingkungan secara berkelanjutan yang tertuang dalam Deklarasi Kunming pada pertemuna COP 15 CBD di Kunming, China baru-baru ini. Guna mendukung kesepakatan tersebut, pemerintah telah memiliki UU Cipta Kerja sebagai terobosan dalam menyeimbangkan kegiatan ekonomi dengan risiko lingkungan.
"Diterbitkannya UU Cipta Kerja telah menjadi terobosan dalam menyeimbangkan potensi ekonomi dengan aspek lingkungan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang, laut dan darat serta melakukan penilaian berbasis risiko lingkungan pada kegiatan usaha termasuk periizinan dan lisensi," kata Siti dikutip melalui pernyataan resmi, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Simak! Bukti Konkret Jokowi Mantap Ingin Buang Migas dan Batu Bara
Dilansir dari The Independent, gelaran acara tersebut juga disepakati Deklarasi Kunming menyerukan tindakan mendesak dan terpadu untuk mengubah semua sektor ekonomi global agar selaras dengan pengelolaan lingkungan agar keanekaragaman hayati tidak punah akibat aktifitas ekonomi. Deklarasi tersebut penting mendorong pembangunan berkelanjutan untuk mencegah 1 juta spesies di dunia.
Dukungan tersebut telah diwujudkan Pemerintah Indonesia melalui kebijakan pemulihan ekosistem hingga 2030 dengan menekankan pentingnya industri pesisir dan kelautan berkelanjutan, mengendalikan spesies asing dan invasif serta mendorong partisipasi aktif stakeholders dalam pengelolaan keanekaragaman hayati melalui skema perhutanan sosial dan kemitraan konservasi.
"Diterbitkannya UU Cipta Kerja telah menjadi terobosan dalam menyeimbangkan potensi ekonomi dengan aspek lingkungan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang, laut dan darat serta melakukan penilaian berbasis risiko lingkungan pada kegiatan usaha termasuk periizinan dan lisensi," kata Siti dikutip melalui pernyataan resmi, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Simak! Bukti Konkret Jokowi Mantap Ingin Buang Migas dan Batu Bara
Dilansir dari The Independent, gelaran acara tersebut juga disepakati Deklarasi Kunming menyerukan tindakan mendesak dan terpadu untuk mengubah semua sektor ekonomi global agar selaras dengan pengelolaan lingkungan agar keanekaragaman hayati tidak punah akibat aktifitas ekonomi. Deklarasi tersebut penting mendorong pembangunan berkelanjutan untuk mencegah 1 juta spesies di dunia.
Dukungan tersebut telah diwujudkan Pemerintah Indonesia melalui kebijakan pemulihan ekosistem hingga 2030 dengan menekankan pentingnya industri pesisir dan kelautan berkelanjutan, mengendalikan spesies asing dan invasif serta mendorong partisipasi aktif stakeholders dalam pengelolaan keanekaragaman hayati melalui skema perhutanan sosial dan kemitraan konservasi.
Lihat Juga :