Pengumuman! Gak Punya NIK, Gak Bakalan Bisa Naik Kereta Api

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 12:30 WIB
loading...
Pengumuman! Gak Punya NIK, Gak Bakalan Bisa Naik Kereta Api
PT KAI semakin memperketat syarat naik KA jarak jauh. Foto/KAI
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan, mulai 26 Oktober 2021 penumpang kereta api jarak jauh wajib mencantumkan nomor induk kependudukan ( NIK ) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Aturan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara untuk warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor induk paspor.

Ketentuan tersebut, diterangkan VP Public Relations KAI Joni Martinus, sebagai upaya mendukung program pemerintah menggunakan NIK pada semua sektor layanan publik.



"Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan," kata Joni dikutip dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Sehingga data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Joni mengingatkan, berbagai protokol kesehatan wajib dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.



"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," jelasnya.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)