Pengumuman! Gak Punya NIK, Gak Bakalan Bisa Naik Kereta Api

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 12:30 WIB
loading...
Pengumuman! Gak Punya...
PT KAI semakin memperketat syarat naik KA jarak jauh. Foto/KAI
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan, mulai 26 Oktober 2021 penumpang kereta api jarak jauh wajib mencantumkan nomor induk kependudukan ( NIK ) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Aturan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara untuk warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor induk paspor.

Ketentuan tersebut, diterangkan VP Public Relations KAI Joni Martinus, sebagai upaya mendukung program pemerintah menggunakan NIK pada semua sektor layanan publik.



"Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan," kata Joni dikutip dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Sehingga data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Joni mengingatkan, berbagai protokol kesehatan wajib dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.



"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," jelasnya.

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Libur Panjang Paskah,...
Libur Panjang Paskah, KAI Jual 486 Ribu Tiket KA Jarak Jauh
Libur Panjang Paskah,...
Libur Panjang Paskah, KAI Siapkan 821 Ribu Tempat Duduk untuk KA Jarak Jauh
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
KAI Group Angkut 16,3...
KAI Group Angkut 16,3 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
Hingga H-2 Lebaran,...
Hingga H-2 Lebaran, 1,6 Juta Penumpang Sudah Mudik dengan Kereta Api
Arus Mudik 21-27 Maret,...
Arus Mudik 21-27 Maret, KAI Sudah Layani 1,2 Juta Penumpang
2,5 Juta Tiket KA Lebaran...
2,5 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Sudah Terjual! Ini 10 Relasi Terpadat
Dukung Kelancaran Lebaran,...
Dukung Kelancaran Lebaran, KAI Jamin Distribusi BBM Aman dan Tepat Waktu
2,2 Juta Tiket KA Lebaran...
2,2 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Ludes Terjual, Berikut Rincian dan Sisanya
Rekomendasi
Israel Siapkan Skenario...
Israel Siapkan Skenario Serangan Terbatas ke Fasilitas Nuklir Iran
Mercedes Benz G-Class...
Mercedes Benz G-Class Edition Lebih Kuat dari Buatan Tahun 1980-an
154 Polisi Kawal Ibadah...
154 Polisi Kawal Ibadah Paskah di Gereja Katedral Jakarta
Berita Terkini
Korban Perang Tarif,...
Korban Perang Tarif, Pesawat Boeing Pesanan Maskapai China Putar Balik ke AS
1 jam yang lalu
Libur Panjang Paskah,...
Libur Panjang Paskah, KAI Jual 486 Ribu Tiket KA Jarak Jauh
2 jam yang lalu
Dikepret Tarif Trump,...
Dikepret Tarif Trump, KKP Siap Cari Pasar Alternatif
3 jam yang lalu
Ketidakpastian Melonjak,...
Ketidakpastian Melonjak, IMF Keluarkan Peringatan Ekonomi Global
5 jam yang lalu
Berjalannya Negosiasi...
Berjalannya Negosiasi dengan Amerika Jadi Katalis Positif bagi Bursa
6 jam yang lalu
Satgas Ramadan dan Idul...
Satgas Ramadan dan Idul Fitri Pertamina Sukses Mitigasi Lonjakan Permintaan BBM dan LPG
13 jam yang lalu
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved