Pemutaran Film di Distrik 1 Meikarta Disebut Belum Dapat Izin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengembang Meikarta diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran terjadi, setelah Meikarta melakukan pemutaran bioskop Drive In di Sky Parking Distric 1, Meikarta, Cikarang, Bekasi, Distrik 1, sejak awal Juni 2020.
Dalam hal ini, film-film yang diputar belum mendapatkan izin dari pemegang hak cipta maupun distributor. Menurut informasi, film-film yang diputar adalah Susah Sinyal, Dilan, Avengers, dan Mission Impossible.
Chand Parwez, produser Starvision, ketika dihubungi menyatakan tidak tahu menahu dan tidak pernah dimintai izin untuk pemutaran film tersebut. “Sama sekali tidak tahu. Kami tidak pernah memberikan izin pemutaran film kami di Meikarta,” kata Chand Parwez di Jakarta.
Hal yang sama juga diungkapkan produser Maxima Pictures, Ody Mulya. Ody bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa film Dilan diputar di Drive In Cinema di Distrik I Meikarta. “Tidak pernah ada izin untuk pemutaran. Kami juga kaget,” kata Ody.
Sementara PT Omega Film selaku pemegang hak distribusi film Avengers dan Mission Impossible di Indonesia tidak tahu. Mereka tidak pernah dimintai izin terkait pemutaran film tersebut.
Jika benar bahwa pemutaran keempat film dilakukan secara ilegal, maka Meikarta diduga melanggar UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial. Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam hal ini, film-film yang diputar belum mendapatkan izin dari pemegang hak cipta maupun distributor. Menurut informasi, film-film yang diputar adalah Susah Sinyal, Dilan, Avengers, dan Mission Impossible.
Chand Parwez, produser Starvision, ketika dihubungi menyatakan tidak tahu menahu dan tidak pernah dimintai izin untuk pemutaran film tersebut. “Sama sekali tidak tahu. Kami tidak pernah memberikan izin pemutaran film kami di Meikarta,” kata Chand Parwez di Jakarta.
Hal yang sama juga diungkapkan produser Maxima Pictures, Ody Mulya. Ody bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa film Dilan diputar di Drive In Cinema di Distrik I Meikarta. “Tidak pernah ada izin untuk pemutaran. Kami juga kaget,” kata Ody.
Sementara PT Omega Film selaku pemegang hak distribusi film Avengers dan Mission Impossible di Indonesia tidak tahu. Mereka tidak pernah dimintai izin terkait pemutaran film tersebut.
Jika benar bahwa pemutaran keempat film dilakukan secara ilegal, maka Meikarta diduga melanggar UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial. Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(akr)