Karya Intelektual Bisa Jadi Jaminan, Asosiasi Produser Film: Ini Satu Upaya Progresif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 tampaknya membawa angin segar untuk industri kreatif Tanah Air. Tak terkecuali untuk industri perfilman nasional.
PP tersebut mengatur bahwa produk kekayaan intelektual, salah satunya film, bisa dijadikan jaminan utama untuk mendapatkan pembiayaan ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Tak cuma itu, bahkan konten Youtube pun yang memenuhi kriteria tertentu bisa digunakan sebagai "agunan".
Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang punya kementerian khusus ekonomi kreatif sehingga menunjukkan betapa pemerintah mengambil peran serius dalam pertumbuhan ekonomi kreatif. Salah satunya melalui kebijakan PP No. 24.
Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia Edwin Nazir mengungkapkan, PP tersebut sangat progresif. Menurutnya, angin segar dari pemerintah bisa membuka kesempatan baru untuk para pelaku industri kreatif, salah satunya di industri film agar bisa menggunakan IP alias kekayaaan (KI) intelektualnya untuk kebutuhan finansial.
“PP 24 Tahun 2022 ini sangat progresif, artinya membuka kesempatan baru untuk teman-teman IP creator untuk bisa menggunakan IP-nya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial. Jadi ini satu upaya yang positif dan progresif,” ujar Edwin Nazir, dalam sebuah rekaman wawancara yang diterima MNC Portal, dikutip Jumat, (17/2/2023).
Menurutnya, masih banyak pelaku industri kreatif yang belum mengetahui tentang PP ini, sehingga sosialisasi terkait penerapannya pun harus segera didiskusikan secara masif. Apalagi, masih banyak para pelaku industri kreatif yang masih awam dengan istilah IP yang ternyata sudah bisa menjadi jaminan finansial.
“Sebagian sudah mengetahui walaupun tentunya ada sebagaian yang belum tahu juga. Tapi beberapa teman sudah mulai aware dengan adanya PP ini, dan mulai jadi diskusi,” ungkapnya.
“Memang yang sekarang jadi pembahasan adalah bagaimana praktiknya nanti, apa dari aturan ini lalu pelaksanaannya akan seperti apa. Diskusi-diskusi seperti ini yang memang perlu banyak dilakukan di kalangan industri,” lanjutnya.
Edwin pun lantas berharap, agar perangkat pelaksanaan PP ini bisa segera direalisasikan, salah satunya untuk industri film. Langkah ini tak lain agar bisa lebih membuka peluang dan akses bagi para pelaku industri kreatif untuk lebih dekat dengan institusi finansial hingga lembaga investasi.
Baca Juga
PP tersebut mengatur bahwa produk kekayaan intelektual, salah satunya film, bisa dijadikan jaminan utama untuk mendapatkan pembiayaan ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Tak cuma itu, bahkan konten Youtube pun yang memenuhi kriteria tertentu bisa digunakan sebagai "agunan".
Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang punya kementerian khusus ekonomi kreatif sehingga menunjukkan betapa pemerintah mengambil peran serius dalam pertumbuhan ekonomi kreatif. Salah satunya melalui kebijakan PP No. 24.
Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia Edwin Nazir mengungkapkan, PP tersebut sangat progresif. Menurutnya, angin segar dari pemerintah bisa membuka kesempatan baru untuk para pelaku industri kreatif, salah satunya di industri film agar bisa menggunakan IP alias kekayaaan (KI) intelektualnya untuk kebutuhan finansial.
“PP 24 Tahun 2022 ini sangat progresif, artinya membuka kesempatan baru untuk teman-teman IP creator untuk bisa menggunakan IP-nya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial. Jadi ini satu upaya yang positif dan progresif,” ujar Edwin Nazir, dalam sebuah rekaman wawancara yang diterima MNC Portal, dikutip Jumat, (17/2/2023).
Menurutnya, masih banyak pelaku industri kreatif yang belum mengetahui tentang PP ini, sehingga sosialisasi terkait penerapannya pun harus segera didiskusikan secara masif. Apalagi, masih banyak para pelaku industri kreatif yang masih awam dengan istilah IP yang ternyata sudah bisa menjadi jaminan finansial.
“Sebagian sudah mengetahui walaupun tentunya ada sebagaian yang belum tahu juga. Tapi beberapa teman sudah mulai aware dengan adanya PP ini, dan mulai jadi diskusi,” ungkapnya.
“Memang yang sekarang jadi pembahasan adalah bagaimana praktiknya nanti, apa dari aturan ini lalu pelaksanaannya akan seperti apa. Diskusi-diskusi seperti ini yang memang perlu banyak dilakukan di kalangan industri,” lanjutnya.
Edwin pun lantas berharap, agar perangkat pelaksanaan PP ini bisa segera direalisasikan, salah satunya untuk industri film. Langkah ini tak lain agar bisa lebih membuka peluang dan akses bagi para pelaku industri kreatif untuk lebih dekat dengan institusi finansial hingga lembaga investasi.