Tak Terima Dianggap Ngemplang Rp3,57 Triliun, Obligor Ajukan Gugatan

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:00 WIB
loading...
Tak Terima Dianggap...
Salah satu obligor BLBI mengajukan gugatan kepada Satgas BLBI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Setiawan Harjono (Steven Hui) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait piutang dengan negara sebesar Rp3,57 triliun.

Sebagai informasi, dua debitur atau obligor BLBI, Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono, menggugat Pemerintah Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 11 Oktober 2021. Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tergugat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Baca juga: Kabareskrim Ikut Buru Aset Obligor BLBI, Satgas: Mesin Makin Panas

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, mengatakan pihak Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar 25 Oktober 2021.

"Gugatan BLBI ini belum melaksanakan sidang. Jadi kalau menurut gugatannya, sidang baru tanggal 25 oktober. Kalau ditanya kita ikuti proses pengadilannya," kata Tri dalam video virtual, Jumat (22/10/2021).

Saat ini, Setiawan Harjanto melakukan gugatan agar hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka. Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).

Baca juga: Ini Dia Berbagai Kelebihan Masker Masa Depan dari Razer Harga Rp1,4 Juta

Ketiga, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Berubah Pikiran,...
Purbaya Berubah Pikiran, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Purbaya Tetap Buru Utang...
Purbaya Tetap Buru Utang Obligor BLBI meski Satgas Dibubarkan
Satgas BLBI Bakal Dibubarin,...
Satgas BLBI Bakal Dibubarin, Purbaya: Daripada Bikin Noise, Mungkin Kita Akhiri
Purbaya Ancam Bubarkan...
Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Ribut Aja Buat Apa?
Purbaya Tak Perpanjang...
Purbaya Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri: Mau Lari ke Mana Dia?
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Road to Kilau Raya Hadir...
Road to Kilau Raya Hadir di Kota Mojokerto, Siapkan Pesta Rakyat Penuh Kemeriahan
Hasil Turki vs Paraguay...
Hasil Turki vs Paraguay 0-1: Gol 65 Detik Galarza Kubur Mimpi Ay-Yildizlilar ke 32 Besar
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved