22 Bank Siap Layani Transfer Rp250 Juta per Transaksi, Ini Daftarnya

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 05:25 WIB
loading...
22 Bank Siap Layani...
Pada tahap awal sistem BI Fast Payment di Desember 2021, batas maksimum nominal transaksi yakni sebesar Rp250 juta per transaksi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pada tahap awal sistem BI Fast Payment di Desember 2021, batas maksimum nominal transaksi yakni sebesar Rp250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan Bank Indonesia (BI) , mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: BI Fast Beroperasi Akhir 2021, Batas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500

Selain itu, pada tahap pertama BI Fast hanya akan mencakup transfer kredit individual. Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.

BI Fast merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang menggantikan SKNBI. Sementara transaksi wholesale masih akan difasilitasi oleh sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).

Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Bank Masih 'Kebanjiran Duit'

Melalui sistem BI Fast, Perry berharap, bank sentral dapat memfasilitasi perbankan meningkatkan volume transaksinya di tengah momentum percepatan digitalisasi.

Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, Bank Indonesia menetapkan 22 Bank sebagai calon peserta batch 1 (Desember 2021) sebagai berikut:

1 Bank Tabungan Negara
2 Bank DBS Indonesia
3 Bank Permata
4 Bank Mandiri
5 Bank Danamon Indonesia
6 Bank CIMB Niaga
7 Bank Central Asia
8 Bank HSBC Indonesia
9 Bank UOB Indonesia
10 Bank Mega
11 Bank Negara Indonesia
12 Bank Syariah Indonesia
13 Bank Rakyat Indonesia
14 Bank OCBC NISP
15 Bank Tabungan Negara UUS
16 Bank Permata UUS
17 Bank CIMB Niaga UUS
18 Bank Danamon Indonesia UUS
19 Bank BCA Syariah
20 Bank Sinarmas
21 Bank Citibank NA
22 Bank Woori Saudara Indonesia
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%,  Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Rekomendasi
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
FMIPA UNEJ Tanam 750...
FMIPA UNEJ Tanam 750 Bibit Terumbu Karang, Ekosistem Laut Banyuwangi Mulai Pulih
Cerita Mutiara, Anak...
Cerita Mutiara, Anak Penjual Tahu Keliling yang Lolos ke ITB dan Raih KIP Kuliah
Berita Terkini
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved