Diduga Lakukan Penipuan Rp12,6 Triliun, Pengusaha Milenial Ini Terancam Dibui Puluhan Tahun
Senin, 25 Oktober 2021 - 23:19 WIB
loading...
A
A
A
Hari ini Ng Yu Zi juga didakwa dengan pemalsuan catatan elektronik palsu pada berbagai kesempatan antara 27 Juni 2016 dan 12 Agustus 2020 untuk tujuan curang. Menurut lembar dakwaan, dia membuat catatan elektronik palsu, antara Juni 2016 dan Oktober 2019, tentang perjanjian distribusi yang konon dibuat antara EAM dan Poseidon Nickel untuk penjualan nikel ke EAM.
Aksi itu diduga dilakukan untuk mengelabui investor agar percaya bahwa EAM telah membeli nikel dari Poseidon.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kudeta Militer Pecah di Sudan, PM Hamdok Ditangkap
Ng juga didakwa membuat catatan elektronik palsu (dalam berbagai kesempatan antara Desember 2019 dan Agustus 2020) kontrak forward yang konon dibuat antara BNP Paribas Commodity Futures dan EAM dan EGT untuk penjualan nikel. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menipu investor agar percaya bahwa EAM dan EGT telah menandatangani kontrak forward dengan BNP.
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Ng bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda untuk setiap hitungan kecurangan. Untuk setiap hitungan perdagangan curang, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun, didenda hingga Sin$15.000, atau keduanya. Untuk setiap hitungan pemalsuan, dia bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda.
Untuk setiap hitungan memasukkan dokumen palsu atau menyesatkan ke Panitera Perusahaan, dia bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga $50.000, atau keduanya.
Aksi itu diduga dilakukan untuk mengelabui investor agar percaya bahwa EAM telah membeli nikel dari Poseidon.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kudeta Militer Pecah di Sudan, PM Hamdok Ditangkap
Ng juga didakwa membuat catatan elektronik palsu (dalam berbagai kesempatan antara Desember 2019 dan Agustus 2020) kontrak forward yang konon dibuat antara BNP Paribas Commodity Futures dan EAM dan EGT untuk penjualan nikel. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menipu investor agar percaya bahwa EAM dan EGT telah menandatangani kontrak forward dengan BNP.
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Ng bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda untuk setiap hitungan kecurangan. Untuk setiap hitungan perdagangan curang, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun, didenda hingga Sin$15.000, atau keduanya. Untuk setiap hitungan pemalsuan, dia bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda.
Untuk setiap hitungan memasukkan dokumen palsu atau menyesatkan ke Panitera Perusahaan, dia bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga $50.000, atau keduanya.
(uka)
Lihat Juga :