MNC Group Gugat Balik PT BBB, Hotman Paris: Ngemplang Utang Kok Malah Menggugat
Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Special Asset Management (SAM) Group Head MNC Bank Yudhiarto, menyebutkan, saat mengajukan pinjaman, PT BBB menginformasikan bahwa mereka bergerak di bidang konstruksi dan memiliki proyek PLTA yang pembangunannya sempat terbengkalai.
Baca Juga: Bangun Bumi Bersatu Alami Kredit Macet di MNC Bank, Ini 7 Fakta di Baliknya
"Fasilitas kredit dari PT MNC Bank International digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek PLTA di Cikotok dan Cibareno (Lebak, Banten). Hal ini diketahui oleh Sujana Sulaeman sebagai CEO PT BBB," bebernya.
Berikut fakta-fakta kredit macet PT BBB ke MNC Bank:
1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.
2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.
3. Pencairan fasilitas hanya sampai Tahap I sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan
terhenti
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.
5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G|}AZUPN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.
7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
Baca Juga: Bangun Bumi Bersatu Alami Kredit Macet di MNC Bank, Ini 7 Fakta di Baliknya
"Fasilitas kredit dari PT MNC Bank International digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek PLTA di Cikotok dan Cibareno (Lebak, Banten). Hal ini diketahui oleh Sujana Sulaeman sebagai CEO PT BBB," bebernya.
Berikut fakta-fakta kredit macet PT BBB ke MNC Bank:
1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.
2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.
3. Pencairan fasilitas hanya sampai Tahap I sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan
terhenti
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.
5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G|}AZUPN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.
7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
(fai)
Lihat Juga :