Kisruh Hitungan Kadar Nikel, Surveyor Nakal Perlu Diberi Sanksi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:05 WIB
loading...
Kisruh Hitungan Kadar...
Metodologi survei hitungan kadar nikel telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik mengenai selisih perhitungan kadar nikel terus mengemuka. Sejumlah pengusaha pun beranggapan ada privilege yang diberikan ke salah satu penyurvei karena dibiarkan melalukan potong kompas.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan tidak boleh ada surveyor yang diistimewakan, bahkan seharusnya semua surveyor mengikuti semua prosedur, metodologi survei hitungan kadar nikel sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau terjadi kongkalikong antara pengusaha tambang dengan surveyor harus mendapatkan sanksi tegas. Namun apabila yang terjadi adalah kelalaian surveyor, maka surveyor harus disanksi hingga dicabut izin operasi,"
tandas Piter kepada sejumlah media, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Selisih Hitungan Kadar Nikel Bisa Berdampak ke Penerimaan Negara

Menurut dia sengkarut hitungan kadar nikel ini sejatinya bisa dituntaskan melalui sikap tegas pemerintah kepada surveyor. Namun apabila tidak ada ketegasan maka negara dan pengusaha dirugikan.

"Saya kira solusi perlu ketegasan. Pemerintah harus tegas kepada surveyor. Surveyor yang nakal harus disanksi agar pelaksanaan survey perhitungan kadar tidak lagi merugikan negara," jelasnya.

Dia mengatakan, apabila hal tersebut dibiarkan maka bisa terjadi monopoli survey di dalam lingkaran usaha smelter.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan telah membentuk Panitia kerja (Panja) untuk membahas mengenai penyelesain polemik perbedaan hitungan kadar nikel yang merugikan pengusaha nikel dalam negeri.

"Kami di Komisi VII sudah menyelesaikan panja terkait polemik nikel tersebut. Panja tersebut sudah menghasilkan rekomendasi ke Kementerian ESDM. Maka dari itu harus segera ditinjak lanjuti oleh Kementerian ESDM," jelasnya.



Komisi VII DPR RI juga mendesak Kementerian ESDM menata ulang industri nikel di dalam negeri. Penataan ulang tersebut berkaitan dengan silang sengkarut perbedaan hitungan kadar nikel yang akan dipasok ke pabrik fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Hasil Panja Komisi VII merekomendasikan supaya ada penataan surveyor untuk bisa melaksanakan tugasnya secara konsekuen. "Bahkan dalam temuan kami ada surveyor yang belum tersertifikasi," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)