Temuan Investigasi BPKP Jadi Penyebab Turunnya Harga Tes PCR

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:03 WIB
loading...
Temuan Investigasi BPKP...
Turunnya harga bahan baku membuat pemerintah menurunkan harga tes PCR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menjelaskan sejumlah alasan penurunan harga tertinggi tes PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, sementara daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000. Harga tes PCR itu pun mulai berlaku sejak ketetapan tersebut diumumkan.

Awalnya, batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu. Kemudian, sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Harga Test PCR Terbaru: Jawa dan Bali Jadi Rp275.000

Meski begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau ulang tarif acuan tersebut. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Senin kemarin (25/10/2021).

Atas dasar itu Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan awab RT PCR.

Dari hasil investigasi lembaga auditor internal negara tersebut ditemukan bahwa adanya penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all atau alat pelindung diri, harga reagen PCR, dan RNA serta biaya overhead.



“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujar Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM. Namun, pemerintah melalui Kemenkes bersama BPKP menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar pulau itu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP. Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.

“Kami sepakati bahwa diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali dan Rp300.0000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya.

Baca juga: 5 Buah Penurun Kolesterol Tinggi yang Ampuh dan Aman, Wajib Dicoba!

Selain itu, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam. Selain itu pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Evaluasi akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dexa Medica Raih Penghargaan...
Dexa Medica Raih Penghargaan Karya Anak Bangsa 2025 dari Kemenkes
Kemampuan Bahasa Asing...
Kemampuan Bahasa Asing Masih Kendala Utama Daya Saing SDM Kesehatan RI di Luar Negeri
Sukses Gelar Roadshow...
Sukses Gelar Roadshow PLN Mobile Eventure 2024, PLN Buktikan Kesiapan SPKLU Jawa-Bali
Rugikan Petani, APTI...
Rugikan Petani, APTI Tolak Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Waskita Karya Tingkatkan...
Waskita Karya Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penilaian BPKP
Cium Ada Titipan Asing,...
Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Gaya Hidup Sehat Masyarakat...
Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban: Intip Keseruan Summer Wellness Club 2026 di Kuningan City Mall
Berita Terkini
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved