Agar Undang Investasi, Industri Vape Butuh Regulasi Seimbang
Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:38 WIB
loading...
Sayangnya, skema regulasi yang ada di Indonesia seperti belum memberikan kemudahan berbisnis untuk para investor vape. Industri ini belum memiliki regulasi yang seimbang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Inovasi teknologi dan sisi kreatif dari industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) terbilang jarang disorot. Padahal menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, industri ini bisa dibilang masuk dalam kategori industri kreatif, karena menekankan inovasi kreatif di luar produk tembakau konvensional.
“Industri kreatif bisa diartikan sebagai aktivitas usaha atau bisnis, berkaitan dengan penciptaan ataupun ide, yang dapat dijadikan sebagai produk ekonomi yang menghasilkan. Sehingga dapat disimpulkan HPTL berada dalam lini ini,” ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Industri Vape Menyuarakan Kesetaraan di Tengah Pembahasan Cukai HPTL
Karena itu, menurutnya HPTL harus terpisah dari industri hasil tembakau, tidak bisa disamakan, meski sama-sama mengandung nikotin. "Jadi perlu ada kebijakan tersendiri terhadap hasil pengolahan tembakau lainnya," imbuhnya.
Dari sisi penciptaan lapangan kerja, vape sebagai bagian dari HPTL juga mampu membuka jenis-jenis pekerjaan kreatif lain, di luar produksi produk. Hal ini diamini oleh Dimasz Jeremiah, pendiri Ministry of Vape Indonesia (MOVI).
Menurutnya, vape sebagai industri kreatif membuka berbagai lini lapangan kerja yang kian beragam. Mulai dari Brewer yakni mixologist yang memiliki kreativitas menciptakan rasa. Vaporista, tenaga sales di toko offline biasanya juga harus menguasai media sosial, dan ilmu pemasaran.
“Industri kreatif bisa diartikan sebagai aktivitas usaha atau bisnis, berkaitan dengan penciptaan ataupun ide, yang dapat dijadikan sebagai produk ekonomi yang menghasilkan. Sehingga dapat disimpulkan HPTL berada dalam lini ini,” ujar Trubus saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Industri Vape Menyuarakan Kesetaraan di Tengah Pembahasan Cukai HPTL
Karena itu, menurutnya HPTL harus terpisah dari industri hasil tembakau, tidak bisa disamakan, meski sama-sama mengandung nikotin. "Jadi perlu ada kebijakan tersendiri terhadap hasil pengolahan tembakau lainnya," imbuhnya.
Dari sisi penciptaan lapangan kerja, vape sebagai bagian dari HPTL juga mampu membuka jenis-jenis pekerjaan kreatif lain, di luar produksi produk. Hal ini diamini oleh Dimasz Jeremiah, pendiri Ministry of Vape Indonesia (MOVI).
Menurutnya, vape sebagai industri kreatif membuka berbagai lini lapangan kerja yang kian beragam. Mulai dari Brewer yakni mixologist yang memiliki kreativitas menciptakan rasa. Vaporista, tenaga sales di toko offline biasanya juga harus menguasai media sosial, dan ilmu pemasaran.
Lihat Juga :