Tarik Investasi, Kemenhub Ringankan Sanksi Pelanggaran

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:53 WIB
loading...
Tarik Investasi, Kemenhub...
Kemenhub melakukan reformasi perizinan di sektor kepelabuhan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memiliki target untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha , terutama pada sektor pelabuhan sebagai bentuk reformasi kepelabuhan. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt. Mugen Suprihatin Sartoto mengatakan, penyederhanaan perizinan berusaha dilakukan dengan menerapkan respace assessment.



"Jadi ada beberapa PM (peraturan menteri) yang sudah merujuk pada PP (peraturan pemerintah) yang ada. Sudah kami sesuaikan, sehingga sudah banyak peraturan menteri perhubungan yang support penyederhanaan perizinan berusaha," ujarnya dalam Virtual Expo Maritime Indonesia, Kamis (28/10/2021).

Mugen menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk memudahkan investasi yang bakal masuk ke Indonesia. Dalam implementasinya, pengaturan kemudahan izin berusaha ini akan lebih menekankan pada sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar perizinan.

"Kalau dulu banyak setiap kali ada pelanggaran ke pidana, sekarang lebih kepada administratif, mulai dari teguran, kemudian denda, sampai pada pencabutan izin," sambungnya.

Hal tersebut dijelaskan Mugen supaya orang lebih mudah untuk berinvestasi, dan tidak takut terkait sanksi-sanksi yang diberikan ketika adanya pelanggaran.

Penyederhanaan perizinan juga diaplikasikan pada sistem informasi digital yang dibangun seperti adanya National Logistic Ecosystem (NLE). Dengan aplikasi itu, menurutnya, setiap perizinan bisa dilihat dan diikuti prosesnya oleh seseorang yang mengajukan perizinan.



"Pemohon ketika menyampaikan permohonanya bisa terus memantau. Kami juga sudah menyiapkan layanan pengaduan, jadi misal satu atau dua hari belum ada pergerakan, bisa segera memberi warning kepada operator atau admin," sambungnya.

Mugen menyebutkan dengan digitalisasi semua orang akhirnya dapat mengukur dan menilai terhadap kualitas layanan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2368 seconds (0.1#10.140)